Connect with us

kriminal banjarbaru

Penadah Motor Hasil Rampasan Dua Oknum Polisi Ditangkap, Omen Ikut ke Penjara

Diterbitkan

pada

Laki-laki asal Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, I (38) alias Omen ditangkap jajaran Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang. foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Laki-laki asal Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, I (38) alias Omen ditangkap jajaran Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang.

Omen ditangkap karena menjadi penadah sepeda motor hasil rampasan dua oknum polisi modus razia kendaraan.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, penangkapan Omen ini, merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian terkait penangkapan dua oknum polisi yang merampas sepeda motor dengan modus razia.

PS (41) alias Charles dan DEM (26), saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Banjarmasin.

 

 

Baca juga: Dua Polisi Perampas Motor Modus Razia Pernah Beraksi di Banjarbaru

“Dalam menjalankan aksinya, keduanya menghentikan korban bersama kendaraannya di tengah jalan. Kedua oknum polisi itu berpura-pura merazia dan mengambil unit motor Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4281 AS milik korban di Kecamatan Syamsudin Noor,” ujar Aipda Kardi Gunadi, Kamis (25/8/2022)

Dari laporan korban, Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin Katim Aiptu Deden A Lesmana melakukan interogasi terhadap kedua oknum polisi di Polresta Banjarmasin dan mendapati informasi motor tersebut digadaikan kepada Omen.

Kemudian Macan Barbar Polsek Liang Anggang melakukan pengejaran terhadap penadah motor korban dan berhasil menangkap di rumahnya.

Omen membayar gadai motor tersebut kepada PS dan DEM sebesar Rp 2 juta.

“Pelaku penadah ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penangkapan, turut diamankan sepeda motor milik korban yang melapor ke kami,” bebernya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Laka Lantas di Atas Flyover Banjarmasin, Satu Orang Tergeletak Bersimbah Darah

Tertangkapnya pelaku, dirinya disangkakan Pasal 480 KUHP.

Dari hasi interogasi pelaku merupakan residivis tadah motor, hal ini terungkap dari pengakuan pelaku yang pernah diproses hukum perkara pasal 480 KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->