Kabupaten Balangan
Kasus Korupsi Perseroda ADL, Bupati Balangan: Penggunaan Dana Tidak Melalui RUPS
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – PT (Perseroda) Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) adalah bagian dari rencana Pemerintah Kabupaten Balangan membantu menjaga harga karet petani tidak anjlok. Menjadi bagian program visi misi H Abdul Hadi – H Supiani pada Pilkada 2020, setelah melalui proses panjang, melalui kajian akademik melibatkan ULM, akhirnya Perseroda ADL resmi berdiri.
Bupati Balangan, H Abdul Hadi menjelaskan bahwa proses mulai dari pemilihan Direktur Utama (Dirut) dan penyertaan modal mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Memang belakangan, muncul permasalahan setelah Dirut Perseroda ADL melakukan penggunaan keuangan tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pemilik dan komisaris sudah mengingatkan Dirut Perseroda ADL agar mengajukan draf bahan RUPS kepada pemilik dan komisaris, bahkan salinan Permendagri dan Perbup sudah diberikan ke Dirut bahwa pengeluaraan dan pengelolaan keuangan harus melalui RUPS.
Baca juga: PAW 4 Komisioner KPU Banjarbaru yang Dipecat Tunggu Putusan KPU RI
Tapi hal itu tak dilaksanakan oleh Dirut yang kini menjadi tersangka kasus korupsi mark-up pembelian lahan, sehingga RUPS tak pernah dijadwalkan dan dilaksanakan.
Bupati Abdul Hadi menegaskan pihaknya sejak awal sudah memberikan arahan agar seluruh kebijakan keuangan dijalankan sesuai aturan.
“Sejak awal kami mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana harus melalui mekanisme RUPS. Karena tidak dilaksanakan, maka kami mengambil langkah tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Mantan Dirut Perseroda ADS, M Reza Arpiansyah, terdakwa kasus korupsi markup pembelian lahan. Foto: ist
Baca juga: Bupati Balangan Bertemu Menhut RI, Minta Izin Buka Jalan di Wisata Air Terjun Batarius
Setelah Komisi I DPRD Balangan melakukan rapat dengar pendapat dengan Dirut Perseroda ADL, terungkap bahwa keuangan perusahaan plat merah daerah itu telah digunakan oleh Dirut untuk operasional dan dipindahkan ke Bank Mandiri.
Ketua Komisi I DPRD Balangan saat itu menyampaikan informasi ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris Perseroda ADL. Pemilik dan komisaris kemudian duduk bersama membahas persoalan ini dan meminta kepada Dirut untuk mengembalikan dana yang sudah terpakai ke rekening perusahaan di Bank Kalsel dalam waktu segera.
Kemudian Bupati Balangan membuat surat tugas ke Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit keuangan. Hasil audit Inspektorat Balangan menyatakan bahwa Dirut telah melakukan tindakan ilegal terhadap pengelolaan keuangan karena tanpa melalui RUPS, dan Inspektorat mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama melakukan RUPS Luar biasa, kemudian memberhentikan Dirut dan semua kewenangannya, selanjutnya pemilik dan komisaris minta bantuan audit investigasi ke BPKP yang hasilnya di serahkan ke kejaksaan untuk di tangani secara hukum.
Sebelum diadakan RUPS luar biasa, pemilik dan komisaris memanggil Dirut terkait pengembalian dana ADL ke rekening Bank kalsel, dengan berbagai alasan Dirut meminta waktu 20 hari, setelah waktu 20 hari Pemilik dan komisaris memanggil Dirut dalam agenda RUPS luar biasa pertama.
Saat digelar RUPS luar biasa pertama pemilik dan komisaris menanyakan kepada Dirut kemana saja penggunaan dana ADL, tapi, pada RUPS itu, Dirut tidak membawa data dan catatan terkait penggunaan keuangan. Sehingga pemilik dan komisaris bertanya tentang kemana saja Dirut menggunakan dana itu dan terkait dengan siapa saja. Dirut meminta 20 hari lagi untuk perpanjangan waktu mengembalikan dana Perseroda ADL ke rekening Bank Kalsel.
Setelah sampai terhitung 20 hari, pemilik dan komisaris mengundang Dirut ADL kembali untuk bertemu di agenda RUPS luar biasa yang kedua. Lantaran, Dirut tidak bisa mengembalikan dana dan pertanggungjawabannya ditolak saat RUPS itu, akhirnya Dirut diberhentikan dengan segala kewenangannya.
“Berdasarkan saran dari BPKP kegiatan RUPS pertama dan kedua ini direkam, didokumentasikan dan dilengkapi berita acaranya. Pemilik dan komisaris selanjutnya bersurat ke BPKP Kalsel untuk melakukan audit investigasi, dan hasil audit investigasi ini selanjutnya di serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk di tangani secara hukum,” jelas Bupati Abdul Hadi.
Baca juga: Ragam Produk UMKM Semarakan MTQ ke-38 di Kecamatan Astambul
Menurut Abdul Hadi, langkah tegas ini diambil untuk memastikan perusahaan daerah kembali ke tujuan awalnya.
“Perseroda ADL didirikan untuk membantu petani karet dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu kami ingin pengelolaan perusahaan ini tetap akuntabel dan transparan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/sgn)
Reporter: sgn
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluApril – Mei Wilayah Kalsel Memasuki Kemarau, Karakteristik Lebih Kering
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluTambal Sulam Titian Kayu Murung Selong Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluWarga Babirik Ramaikan Jalan Sehat dan Senam Bersama Sambut Hari Jadi ke-74 HSU
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTanpa Sayembara, Ini Logo Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluIbu Kota Kalsel Catat 207 Ribu Pemilih Hasil PDPB 2026





