kriminal banjarbaru
Karyawati Toko Bangunan di Landasan Ulin Diringkus Polisi Tilep Uang Penjualan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang karyawati toko bahan bangunan di Jalan Garuda, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru diringkus Kepolisian Sektor Liang Anggang, manipulasi penjualan bahan material besi.
Tepatnya pada Rabu (26/11/2025) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang meringkus perempuan berinisial AN (23) di kediamannya di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Ipda Isman Riskadany mengatakan, kasus penggelapan bahan material bangunan terungkap pada 27 September 2025, dimana toko melakukan audit internal dan mendapati ad selisih antara stok barang dan piutang.
Baca juga: Kuburan Air di Jalan A Yani Km 4-5 Banjarmasin Kerap Bikin Macet
“Kemudian pemilik toko melakukan audit eksternal, dan didapati selisih angka lagi sebesar Rp315 juta. AN kemudian dipanggil untuk klarifikasi,” ungkap Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Isman Riskadany.
Perempuan muda yang bekerja sebagai admin di toko tersebut ketahuan melakukan penggelapan uang hasil penjualan besi, namun mengakunya hanya menggelapkan uang sebesar Rp50 juta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata dia, ketika menerima uang kas setengah atau 50 persen dari pembayaraan pelanggan dimasukkan ke dalam bon, sehingga terjadi piutang yang dimanipulasi oleh tersangka.
“Menurut pengakuan AN, uang yang digelapkannya tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Baca juga: Lapak Kosong, Sepi Pengunjung Keluhan Pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru
“Untuk modusnya begitu tersangka menerima uang kas, maka separuh atau 50% dari pembayaran pelanggan itu dimasukkan ke bon. Sehingga terjadi piutang yang mana sebenarnya pelanggan tidak memiliki piutang, tapi dibikin piutang atau adanya manipulasi,” sambungnya menjelaskan.
Dalam penangkapan AN, polisi turut mengamankan satu lembar kartu ATM Bank BCA dan nota penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka AN harus mendekam di sel tahanan perempuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Baca juga: Peringati Hari Bakti PU, Dinas PUPR Kalsel Gelar Family Gathering
“Tersangka sudah kita amankan, saat ini kita tahan di Polsek Banjarbaru Utara tepatnya dalam tahanan khusus Perempuan dan Anak. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
DPRD Kapuas2 hari yang laluTurun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu


