Pilgub Kalsel
Kandidat Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu: Hanya Pelanggaran Administrasi Saja
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dihelat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi digelarnya Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Usai deklarasi dan penandatanganan pakta integritas komitmen protokol kesehatan di Pilkada Kalsel di KPU Provinsi Kalsel pada Kamis (10/9/2020), Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kaspiyah menuturkan, memang di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dicantumkan sanksi bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan.
“Jadi, kalau Bawaslu masuknya itu lebih ke pelanggaran administrasi. Nah, kalau pidananya mungkin ada di perundang-undangan lainnya, misalnya Perda dan Perwali kan ada sanksinya,” kata Erna.
Lalu, untuk penanganan pandemi Covid-19, pihaknya mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Kita mengacu pada perundang-undangan yang ada.
Lalu, siapa yang menanganinya, kita akan serahkan atau rekomendasikan kepada instansi tersebut,” imbuh Erna.
Diakui Erna, berdasarkan pengamatan Bawaslu Provinsi Kalsel, masih ada kandidat belum mematuhi protokol kesehatan atau belum sesuai prosedur protokol kesehatan. Sehingga, masih dalam kajian pihaknya.
“Nantinya kalau memang menjadi pelanggaran terhadap administrasi.
Karena di peraturan pilkada hanya pelanggaran administrasi saja. Tidak ada sanksi pidananya dan diskualifikasi, sehingga akan kita serahkan pada instansi terkait,” terang Erna.
Disinggung imbauan Menteri Dalam Negeri RI yang mengimbau agar tidak terjadi kerumunan massa, Erna mengatakan akan mengkajinya lebih lanjut, apakah ada sanksi terhadap imbauan tersebut. Karena, imbauan tidak memiliki konsekuensi apapun, seperti penjatuhan saksi.
Pihaknya sendiri juga telah membuat imbauan kepada peserta pemilu, untuk saat pendaftaran itu harus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kalau tidak ditaati, maka kita juga menemukan bawah ini ada pelanggaran administrasi. Karena tidak ada sanksi yang diatasnya lagi. Maka kami meminta kepada yang bersangkutan, kedepannya untuk menaati peraturan protokol kesehatan ini,” pungkas Erna. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter : Fikri
Editor : Cell
Editor : Cell
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
-
Hukum2 hari yang laluKlaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Selama Dua Pekan
-
HEADLINE22 jam yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPerpedayak Kapuas Salurkan Bantuan Sosial Peduli Karhutla ke Posko
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Dampingi Menhut Tinjau Hutan Lindung Bekas Terbakar di Liang Anggang



