Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kajati Kalsel Resmikan 10 Rumah Restorative Justice di HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sebagai upaya pendekatan dan menghapus stigma negatif penegak hukum di masyarakat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan, meresmikan 10 rumah restorative justice (RJ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Peresmian 10 rumah RJ tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Kalsel Mukri yang dipusatkan di Aula Idham Chalid serta dihadiri Forkopimda HSU, serta petinggi Kejati Kalsel dan Kejari HSU, Kamis (3/11/2022) siang.
Kajati Kalsel, Mukri mengatakan, dibentuknya progam RJ ini adalah sebagai bentuk penyelesaian kasus pidana umum di masyarakat lewat dialog dan musyawarah.
Progam RJ ini bertujuan untuk mengubah stigma negatif di masyarakat kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana.
Baca juga : Turdes di Tanah Laut, Gubernur Kalsel Serahkan Dana Hibah ke Ponpes dan Masjid
“Mungkin bapak/ibu sering mendengar, ada kasus pencurian pelapah kelapa, pencurian sendal atau pencurian satu, dua batang kayu, kemudian bergulir ke persidangan,” Kata Kajati Kalsel.
Beranjak dari dinamika kondisi problematika di masyarakat tersebut, ia mengatakan Kejaksaan Agung mulai membuat terobasan baru melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu restorative justice.
“Akan membuat putusan seringan-ringannya terkait perkara-perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak,” jelasnya.
Namun kendati demikian, Ia menyebut tidak semua perkara bisa dilakukan pencabutan tuntutan melalui instrumen restorative justice.

Baca juga : Ketua GOW Banjar Nurgita Tiyas Komitmen Tekan Pernikahan Anak Usia Dini di Banjar
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penyelesaian restorative. Di antaranya tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Syarat selanjutnya, pelaku yang melakukan kerugian secara materil maka tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian syarat berikutnya, adanya perdamaian secara kedua belah pihak antara pelaku dan korban dengan mengikutsertakan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik dalam penanganan kasus.
“Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” beber Mukri.
Ia mengharapkan dengan adanya rumah restorative justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat.
Baca juga : Fenomena Air Merah yang Dipercaya Bikin Kucing Enggan BAB, Begini Penjelasan Dokter Hewan
Selain itu, juga memberikan penyelesaian permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa pulih kembali seperti semua seperti tidak pernah ada terjadi sesuatu.
“Maka Pak Jaksa Agung memberikan suatu terobasan sehingga untuk perkara-perkara seperti ini (perkara ringan) yang tidak ada manfaat untuk sampai dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.
Selain itu, Plh Bupati HSU yang diwakil Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah HSU, Amberani menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pembuatan rumah RJ atau “Wadah Badamai” di 10 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten HSU.
“Karena kami (Kabupaten HSU) terdapat 10 kecamatan, maka secara data masing-masing di setiap kecamatan ada satu desa yang ditempatkan restorative justice,” katanya.
Baca juga : Kembangkan Pusat Data dan Informasi, Pemko Banjarbaru dan BIG Lakukan MoU
Menurutnya, rumah restorative justice merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri HSU dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah.
“Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat nantinya,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : cell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat 1 Indeks Kualitas Data BKN Regional VIII
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluKH Hasanuddin Pimpin Salat Hajat Peringatan Hari Jadi Ke-76 Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSinergi Pemkab HSU – Aisyiyah Jalankan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluHari Jadi Ke-76 Kabupaten Banjar, DPRD Banjar Gelar Rapat Paripurna
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluKomisi IV DPRD Kapuas Konsultasi Mekanisme Pembahasan APBD Perubahan





