Connect with us

Hukum

Jumran Dipindahkan Diam-diam, Tim Kuasa Hukum Juwita Mengadu ke Kasal

Diterbitkan

pada

Dokumentasi ketika jumran dibawa ke Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui Bandara Dr Muhammad Pazri, tim kuasa hukum korban Juwita. Foto: kuasa hukum untuk Kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim Kuasa hukum korban Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru yang tewas dibunuh Jumran mantan Prajurit TNI AL mengadu ke Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Pengaduan tim kuasa hukum buntut aktivitas pemindahan diam-diam narapidana Jumran ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, yang dilakukan sehari usai vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemberhentian tetapnya dibacakan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin.

Pemindahan narapidana diketahui secara diam-diam ke Lapas yang tidak sesuai dengan locus dan tempus kejadian pembunuhan berencana yang Jumran lakukan terhadap Jurnalis Juwita yakni seharusnya di Lapas Kelas IIA Banjarbaru.

Baca juga: Gandeng BPJS Banjarmasin Pemkab Banjar Evaluasi Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan BPJS

Tim Kuasa Hukum, Dr Muhammad Pazri menjelaskan bahwa pemindahan narapidana Jumran dilakukan tanpa ada konfirmasi kepada pihak keluarga korban maupun kuasa hukum.

“Kami telah menyampaikan aduan kami kepada KSAL yang sebelumnya berkaitan dengan pemindahan narapidana Jumran tanpa konfirmasi kepada keluarga dan kuasa,” ujar Dr Muhammad Pazri, tim kuasa hukum korban Juwita saat diwawancarai, Kamis (17/7/2025).

Aduan telah dikirim dan saat ini pihaknya tengah menungu jawaban pemberitahuan atas pengaduan tersebut.

Baca juga: Barisan Hitam di Tugu Nol Banjarbaru Tolak Rencana Penulisan Ulang Sejarah Nasional

Selain mengadukan ke KSAL, pihaknya juga mengirim aduan ke Komisi III DPR RI yang berhubungan langsung dengan bidang hukum serta Komisi XIII DPR RI yang bertugas di lingkup bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.

“Kita menunggu dulu responnya seperti apa dalam hal jawaban pengeaduan kami,” sambungnya.

Masih kata Pazri, ke depan pihaknya juga menyampaikan rencana untuk melakukan eksaminasi atau menilai kualitas putusan hakim yang memvonis narapidana Jumran hukuman seumur hidup

Di sisi lain, tim juga melakukan beberapa pendalaman seperti apa kondisi narapidana Jumran saat ini yang berada di Lapas Balikapapan.

Baca juga: Bupati Kapuas Hadiri Peringatan HAN dan Harganas 2025

“Pendalaman seperti apa kondisi Jumran, ditahan ruangan mana, bersama dengan siapa di ruangan tersebut, pada intinya memastikan Jumran benar-nensr ditahan atau tidak ada upaya dan tidak simpang siur lagi terkait informasi kami dapatkan selama ini,” jelas Pazri.

Pihaknya juga mengaku akan bersurat dengan Danlanal Balikpapan terkait adanya fakta sidang yang menyebutkan teman satu leting Jumran yang juga diproses hukuman.

“Ini juga jadi perhatian akan seperti apa tindak lanjutnya dan putusannya apa terhadap teman satu leting Jumran. Bahkan ke Kepala Lapas Balikpapan juga kita akan bersurat terkait status Jumran seperti apa,” imbuhnya.

Baca juga: Wakil Rakyat Liang Anggang Soroti Murid Bawa Meja Belajar Sendiri

Terakhir tim Kuasa Hukum juga menunggu pemberitahuan atau jawaban dari Ombudsman RI di mana pihaknya mengadukan dugaan adanya mal administrasi terkait adanya pemindahan narapidana dari Banjarbaru ke Balikpapan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca