Connect with us

HEADLINE

Jukir Nakal Pasar Lima Banjarmasin Kenakan Tarif Seenaknya


Mobil Ditagih Rp 20 Ribu, Dishub Banjarmasin Turun Lapangan


Diterbitkan

pada

Suasana parkir dan aktivitas perdagangan di Jalan Pasar Baru Kota Banjarmasin, Senin (27/3/2023) siang. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bayaran parkir tidak sesuai tarif resmi di Pasar Lima, Jalan Pasar Baru Kota Banjarmasin, dikeluhkan pengunjung.

Seorang warga Banjarmasin yang memarkir mobil untuk berbelanja bahan pokok di Pasar Lima ditagih harus membayar Rp 20.000 oleh seorang juru parkir (Jukir).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir langsung melakukan pengawasan dengan meninjau langsung lokasi parkir di sekitar Jalan Pasar Baru Banjarmasin, Senin (27/3/2023).

Kepala UPTD Parkir, Umar mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap beberapa juru parkir saat penarikan tarif parkir kendaraan di kawasan Pasar Lima.

 

Baca juga: Kendalikan Inflasi di Daerah, Kemendagri Gelar Rakor Virtual

“Dalam waktu dekat ini juga kami akan panggil beberapa  pengelola parkir di Pasar Baru dan sekitarnya,” kata Umar, Senin (27/3/2023) siang.

Ditegaskannya tarif parkir di Kota Banjarmasin masih berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat  Khusus Parkir.

Suasana parkir dan aktivitas perdagangan di Jalan Pasar Baru Kota Banjarmasin, Senin (27/3/2023) siang. Foto: Rizki

Dalam Perda tersebut tarif kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 2.000 pada tempat aset pemerintah. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 3.000, truk mini Rp 5.000, truk satu sumbu Rp 8.000, dan truk gandeng Rp 10.000.

Pada peninjauan tersebut tim UPTD Parkir dan Kasubag TU Dishub Banjarmasin memasang sejumlah spanduk di sejumlah titik Pasar Lima, Pasar Harum Manis dan Pasar Sudimampir yang bertuliskan izin retribusi parkir dan biaya parkir setiap jenis kendaraan.

Suasana parkir dan aktivitas perdagangan di Jalan Pasar Baru Kota Banjarmasin, Senin (27/3/2023) siang. Foto: Rizki

Baca juga: Banjir di Martapura Tak Kunjung Surut, Dua Bulan Permukiman Terendam

Lebih lanjut, Heru juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengunjung pasar untuk berani melaporkan oknum juru parkir nakal yang memungut biaya parkir tidak sesuai aturan atau Perda dan yang berlaku.

“Silahkan laporkan ke sosmed UPTD Parkir atau Dishub Banjarmasin, juga sertakan lokasi parkir, foto dan video oknum jukirnya ataupun info lainnya bisa membantu agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->