Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Jukir di Banjarmasin Diringkus Polisi Miliki 5 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

Pelaku RH dan barang bukti sabu diamankan ke Mapolresta Banjarmasin. Foto: polrestabjm

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki di Kota Banjarmasin harus mendekam ke sel Mapolresta Banjarmasin karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

RH (49) yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) itu diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti 5 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (10/10/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah di area parkiran Hotel Arya Barito Banjarmasin.

Baca juga: Terbanyak di Sungai Tabuk, 89 Rumah di Kabupaten Banjar Disapu Angin Kencang

RH diketahui beralamat di Jalan Djok Mentaya Gang Guntur, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari tangan RH, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang dimasukan di dalam bekas kotak rokok.

“Sabu yang diamankan berat 5,08 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan barang bukti kotak rokok berwarna putih yang digunakan pelaku untuk menyembuyikan sabu.

Baca juga: Bahaya Bermain Layangan di Dekat Jaringan SUTT

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena memiliki narkotika golongan I. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->