Connect with us

KRIMINALITAS KAPUAS

Judi Kartu Domino di Pos Kamling, Empat Warga Ditangkap Satreskrim Polres Kapuas

Diterbitkan

pada

Para penjudi domino yang ditangkap Satreskrim Polres Kapuas. Foto : polres kapuas

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas meringkus empat pelaku tindak pidana perjudian Jumat (4/9/2020) 21.30 WIB. Ketiga pelaku yaitu AB (40), HU (28) dan SS (73) merupakan warga jalan Sugiman Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sedangkan pelaku FS (39) merupakan warga Sare Pulau Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

“Kami meringkus keempat pelaku perjudian di Pos Kamling Jalan KS Tubun Kelurahan Selat Hilir, para pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian kartu domino, pemainannya jenis cungking dengan pembagian kartu satu orang dapat lima kartu yang dilakukan oleh para pelaku, terang Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Minggu (6/9/2020).

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pack kartu domino, uang sebesar Rp 20 ribu, satu buku rekapan untuk menghitung jumlah angka main dan satu buah pulpen warna hitam.

AKP Tri Wibowo menambahkan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan perjudian di wilayah Kabupaten Kapuas. Menanggapi hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya kasus perjudian di Kabupaten Kapuas.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ags)

 

Reporter: Ags
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->