Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Jual Zenith, Kakek JP di Martapura Barat Masuk Bui

Diterbitkan

pada

Ilustrasi obat terlarang. Foto: alex green from pexels

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang laki-laki JP -lebih pasnya disebut kakek- harus menghuni sel tahanan Mapolsek Martapura Barat.

Kakek berusia 61 tahun kedapatan menjulan obat terlarang tertangkap tangan bersama obat carnophen alias zenith pada Minggu (15/8/2021)

Kakek JP ditahan, bermula saat Polsek Martapura Barat menerima laporan masyarakat, di rumah tersangka di Jalan Desa Antasan Sutun RT 002, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar sering berlangsung transaksi terlarang jual beli zenith.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Barat Iptu M Alhamidie membenarkan diamankannya JP karena diduga menjual obat-obatan terlarang jenis zenith.

 

 

Baca juga: Jokowi Turunkan Harga PCR Maksimal Rp 550 Ribu, Epidemiolog: Mahal, Harusnya Rp 150 Ribu

“Penangkapan JP ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, karena dianggap meresahkan masyarakat,” katanya.

Anggota Polsek Martapura Barat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari tangan kakek JP ditemukan zenith di dalam jaket miliknya yang ada di kamar.

Kakek JP tak dapat mengelak setelah anggotanya memperlihatkan barang bukti yang ditemukan.

“Tersangka mengakui obat jenis carnophen itu adalah miliknya, akan dijual ke konsumen,” ucapnya. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->