Kabupaten Kapuas
Jual Togel Lewat Handphone, Ibu Rumah Tangga Dibawa ke Mapolres Kapuas
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Terantang RT 02, Kecamatan Mantangai, pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 20.20 WIB.
IRT berinisial DHS berusia 41 tahun itu ditangkap polisi karena kedapatan menjual kupon putih alias judi togel.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo membenarkan telah mengamankan IRT warga Desa Terantang RT 2, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku merupakan ibu rumah tangga ini kita amankan karena kedapatan menjual kupon putih dengan transaksi online melalui handphone,” kata Tri Wibowo, Selasa (25/8/2020).
Pelaku merekap nomor togel atau kupon putih yang dibeli ke dalam buku, kemudian angka tersebut dikirim secara online.
DHS tak berkutik saat tertangkap di rumahnya karena ditemukan barang bukti rekapan nomor judi togel, uang tunai sebesar Rp 66.000, satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, satu buah buku untuk mencatat angka tebakan.
Saat ini, lanjut dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : bie
-
Bisnis1 hari yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
HEADLINE2 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar




