Connect with us

HEADLINE

Jika Dibongkar, Pemilik Warung Remang-remang Ilegal Minta Ganti Rugi

Diterbitkan

pada

Pemilik dan pekerja warung remang-remang pinggir Jalan Trikora dipanggil ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru, Kamis (18/9/2025). Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemilik dan pekerja warung remang-remang pinggir Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru meminta menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby.

Dalam rapat di Mako Satpol PP Kota Banjarbaru, puluhan pemilik warung tak berizin itu meminta ganti rugi atau konpensasi apabila benar warung mereka akan ditutup atau dibongkar.

Hal itu dibenarkan Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata, Kamis (18/9/2025).

“Dalah forum rapat, salah seorang tokoh di warung remang-remang tersebut yang bernama H Iras. Beliau berkeras ingin menyampaikan aspirasi ini kepada Ibu Wali Kota,” ujar Denny Mahendrata saat diwawancarai.

Baca juga: Ketua TP PKK Kapuas Hadiri Rakerda Kalteng

“Ya kami persilahkan saja karena memang itu merupakan aspirasi dari setiap warga yang ada di Kota Banjarbaru,” tambahnya.

Namun, di sisi lain katanya, mereka juga harus menerima apapun hasil keputusan Wali Kota. Bahkan apabila harus dilakukan pembongkaran.

“Memang dalam hal ini mereka meminta ganti rugi, kompensasi begitu, tapi sekali lagi dalam hal ini bahwa ketika warung remang-remang yang keberadaannya ilegal, kemudian meminta ganti rugi, tentu kami tidak memiliki dasar hukumnya,” jelas Denny.

Baca juga: Dewan Pers akan Bentuk Informan Ahli Kebebasan Pers di Kalsel

Apalagi kata dia, tugas dari pada Satpol PP ialah menegakkan aturan, apabila mengambulkan permintaan pemilik warung maka bertentangan dengan sifat penegakan hukum itu sendiri.

Di sisi lain terkait pembongkaran warung remang-remang ini pihaknya masih menunggu arahan Wali Kota Banjarbaru.

“Tetapi kami mengharapkan dari ibu Wali Kota di dalam memberikan keputusan tetap berkaca kepada aturan atau regulasi yang telah ada di Kota Banjarbaru. Kalau memang ada kebijakan Ibu Wali Kota mungkin nanti adalah lama waktu pembongkaran,” tutup Denny.

Sementara itu salah satu pemilik warung remang-remang Ahmad Junaidi, mengaku bahwa pekerja yang ada di sana memiliki pemahaman hukum yang kurang.

Baca juga: Kemkomdigi Pastikan Keamanan Data dalam Digitalisasi Perlinsos

“Jadi mereka-mereka ini kan pemahaman hukum, pemahaman ini kan minim, sebab minim itulah mereka ini liar, seandainya terarah, itu lebih baik diarahkan,” tegas Ahmad Junaidi.

Dirinya pun meminta agar pemerintah dapat memberikan pendekatan terarah agar ekonomi mereka tidak hancur.

“Akhirnya yang terjadi sampai menjual diri, ulun di lapangan membuka warung-warung Alhamdulillah ada yang terangkat, poinnya ya untuk berbagi. Kalau memang betul-betul ingin ditertibkan janga ada yang jadi korban,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca