Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Jelang Pendaftaran Bacaleg, KPU HSU Gelar Sosialisasi

Diterbitkan

pada

KPU HSU menggelar sosialisasi dan koordinasi pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten HSU Pemilu 2024 di aula kantor BKSDM HSU, Rabu (26/4/2023) sore. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Jelang pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU menggelar sosialisasi dan koordinasi terkait dokumen persyaratan administrasi bagi Bacaleg DPRD Kabupaten HSU pada Pemilu 2024.

KPU HSU mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu HSU, serta stekholder terkait berlangsung di aula kantor BKSDM HSU, Rabu (26/4/2023) sore.

Komisioner KPU HSU Rena Mei Saputri mengatakan, sosialisasi digelar guna menyambut tahapan selanjutnya yakni pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten HSU pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kamivbisa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten,” katanya.

Baca juga: Marak Kasus Bayi Dibuang di Banjarbaru: Kemerosotan Moral, Seks Bebas hingga Kontrol Sosial

Selain itu, ia menambahkan kegiatan ini sebagai sarana koordinasi dengan lembaga terkait sebagai pendukung persyaratan pendaftaran bagi Bacaleg DPRD Kabupaten HSU nantinya.

Sosialisasi ini guna mengingatkan para Bacaleg DPRD HSU Pemilu 2024 agar segera mengurus syarat pencalonannya.

Oleh karenanya, ia berharap lembaga terkait tersebut dapat memberikan layanan kemudahan bagi para parpol saat melengkapi persyaratan administrasi bagi bakal calon yang diusungnya nanti.

Menurut Rina, layanan kemudahan tersebut perlu diberikan dikarenakan dari 17 parpol yang ada, diberikan maksimal 31 bakal calon perwakilannya masing-masing.

Hal senada juga diungkapkan, Komisioner KPU HSU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hamli yang menyebutkan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan di daftarkan ke KPU nanti.

Selain itu, kata Hamli, kegiatan ini juga berkenaan dengan waktu pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dimulai dari 1 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: Masjid Tughfaturraghibin Dihias Bunga, Ini Jalur Masuk ke Areal Haul Datu Kelampayan

Ia berharap, nantinya hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon yang didaftarkan tidak ada masalah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap nantinya kawan-kawan di Parpol dokumennya dapat lengkap dan tidak tergesa-gesa pada batas waktu pendaftaran,” tukasnya. (Kanalkalimantan.com/dew) 

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->