Connect with us

Politik

Jelang Deadline Pendaftaran Caleg, Baru Beberapa Parpol yang Datangi KPU

Diterbitkan

pada

Baru beberapa parpol yang mendaftar bacelgnya di KPU Foto : net

BANJARMASIN, Jelang habisnya masa pendaftaran caleg pada hari Selasa (17/7) besok, ternyata baru beberapa Parpol saja yang datang ke KPU untuk menyarahkan daftar calegnya. KPU pun mengancam tidak akan menerima daftar caleg Parpol yang melewati deadline yang telah ditetapkan!

Kondisi ini memang diluar perkiraan sebelumnya. Dan menunjukkan bahwa sejumlah parpol tidak menyiapkan dan mengantisipasi kelengkapan berkas pencalegan kadernya. Sebab hingga saat ini, data di sejumlah KPU kabupaten/kota hanya tercatat beberapa parpol saja yang mendaftar.

Di KPU Banjarmasin misalnya, baru lima parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Mereka adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Sedangkan di KPU Banjar, hingga pukul 15.30 Wita tadi, baru tiga parpol yang mendaftar. Yakni PPP, Partai Garuda, dan Partai Golkar. Demikian pula halnya kondisi yang ada di KPU Banjarbaru.

Di Kabupaten HST, Parpol yang mendaftar baru Partai Demokrat, PDIP (namun belum lengkap persyaratanya sehingga dikembalikan), PPP, PKPI, Gerindra, Partai Golkar, dan PKS.

Terkait kondisi tersebut, Ketua KPU Banjarmasin mengatakan, bahwa di daerahnya masih ada 11 parpol yang belum menyerahkan berkas bacaleg.

“Kami tunggu hingga besok  dengan batas waktu penyerahannya adalah pukul 24.00 Wita,” tegasnya.

Dia berharap, agar pengajuan berkas tidak ada masalah lagi. Mengingat besok adalah hari adalah batas akhir pendaftaran. Dia khawatir jika masih ada parpol yang berkas administrasinya bermasalah, tentu masih cukup waktu untuk melengkapinya. Berbeda dengan sudah memasuki injury time, tentu akan sulit bagi parpol memenuhi segala persyaratan.

“Jika memang hingga esok malam, parpol belum menyerahkan berkas,  KPU akan bertindak tegas menolak penyerahan berkas pendaftaran partai politik sesuai dengan amanat undang-undang” tegasnya.

Nizan mengatakan, jika parpol belum menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg, maka tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 di Banjarmasin. Ia mengakui usai penutupan pendaftaran KPU Banjarmasin langsung tancap gas memverifikasi berkas bacaleg partai politik. “KPU Kota Banjarmasin hanya punya waktu sehari untuk memverifikasi ulang berkas parpol. Kemudian, menyerahkan kembali hasil verifikasi ke partai politik untuk menanyakan apakah ada perbaikan atau tidak, dengan tempo dua hari hingga 21 Juli 2018 nanti” tegasnya.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->