Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Jatanras Polres HSU Ringkus Komplotan Spesialis Bongkar Rumah, Begini Modusnya

Diterbitkan

pada

Komplotan pencuri spesialis bongkar rumah di HSU. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggulung komplotan pencuri spesialis bongkar rumah.

Dari komplotan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU mengamankan tersangka F laki-laki berusia  37 tahun.

Dia tidak berkutik saat diciduk di rumahnya di Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Sabtu (26/6/2021) pagi

“Sementara keterlibatan tersangka lain yang  berhasil diungkap di antaranya terduga MU laki-laki berusia 29 tahun warga Sungai Malang, Amuntai, yang berperan membantu menerima titipan  barang hasil pencurian yang diduga dilakukan F,” beber Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani kepada kanalkalimantan.com, Minggu (27/6/2021)

 

 

Baca juga: Wakil Wali Kota Tinjau Vaksinasi Massal di Mapolres Banjarbaru

Selain itu, lanjut dia, tersangka ER (21) warga Sungai Malang Amuntai berperan, membantu menjual hasil kejahatan di antaranya berupa kulkas.

Barang bukti obeng, alat yang digunakan tersangka melakukan aksinya. Foto: polres HSU

Dari Informasinya, kejadian berawal ketika korban Raudah, seorang perempuan warga  jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengan, kaget saat pulang ke rumah dan melihat sebagian  barang-barang miliknya hilang sudah tidak ada di rumahnya.

Setelah dicek barang-barang yang hilang tersebut diantaranya dua lemari es merk Sharp, satu mesin cuci merk Sharp, satu buah panci presto, satu buah velg Yamaha Vixion, satu mesin pompa air, satu TV merk Cocoa 32 inchi, satu tabung LPG 5 Kg, dan satu kipas angin merk Sekai.

“Kondisi rumah saat itu dalam keadaan berhamburan, hasilnya dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp15 juta dan melaporkan Polres HSU,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat, Reskrim menjelaskan barang-barang  milik korban tersebut diperkirakan diambil pelaku pada hari Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku membongkar rumah mengunakan obeng dan hal tersebut diakui tersangka F

Hal tersebut dikuatkan dengan  hasil penyelidikan pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 20.00 wita yang terlihat di rekaman CCTV , saat tersangka mengangkut hasil curiannya.

Baca juga: Kunker ke Pulaulaut Timur, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Ingin Perjuangkan  Pengembangan Objek Wisata

Tersangka F sendiri dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pindana pencurian dengan pemberatan, sedangkan untuk tersangka MU dan ER diduga telah melakukan pertolongan jahat/penadah sebagaimana dalam pasal 480 KUHP

Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka dibawa ke Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut

“Penyelidikan masih berlanjut sebab diduga tersangka F juga melakukan aksi yang sama di tempat lain,” pungkas Kasat Reskrim Polres HSU (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: Dew
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->