Connect with us

Kabupaten Kapuas

IRT Penjual Sabu di Kapuas Tengah Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

IK ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas kerena kepemilikan sabu. Foto: polreskapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IK (38) ditangkap Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kapuas didug menjual narkoba jenis sabu.

IK ditangkap di rumahnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Senin (4/4/2022).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM mengatakan, dari tangan IK anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 8,25 gram, 1 buah kotak merk lenyes warna hitam, 1 buah kotak doraemon warna biru, 1 buah timbangan digital warna hitam berlogo Yamaha, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, serta uang tunai Rp 650 ribu.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka perempuan berusia 38 tahun berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas.

 

 

Baca juga: Ketika Gus Dur Tawarkan Tarawih Dua Versi, Soeharto Pilih yang Ada ‘Diskon’

Kasat Narkoba Polres Kapuas mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.

“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->