Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Ini Pengakuan Meiji ke Polisi Penyebab Dia Menghabisi YA

Diterbitkan

pada

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan Meiji. Foto: Putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan di Hotel Mira yang mengegerkan warga Banjarmasin dan sekitarnya betakhir.

Tak memakan waktu lama, jajaran kepolisian berhasil membekuk pelaku kasus dugaan pembunuhan itu, Senin malam (28/12/20).

Pelaku diketahui bernama Meiji Zwageri Rasidi (20). Lelaki yang berstatus pekerja swasta itu bertempat tingal di Jalan Sumber Alam No B21 RT 001 RW 001 Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku dibekuk aparat gabungan dari Buser Satreskrim Polres HST  saat berada di dalam sebuah taksi di kawasan Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan,  Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

 

“Pelaku sudah kami amankan saat berada di kota Barabai,” terang Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat tindak pidana Pembunuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 dan Pasal 338 KUHPidana

Maka pelaku dipidana dengan masing-masing pasalnya pidana penjara 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pelaku sendiri pun mengakui mengambil tindakan karena terbawa emosi saat korban meneriaki pelaku sebagai penipu.

“Emosi karena diteriaki penipu, berdusta,” utur pelaku, Meiji kepada polisi.

Ia juga mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang diamankan berupa palu, dibawa mulai Kotabaru. Dan melakukan pembunuhan kepada korban.

Sehabis pembunuhan di Hotel Mira Inn Banjarmasin pada Senin (28/12/2020), pelaku bertolak ke HST menggunakan sebuah angkot (angkutan kota) untuk meminta penyelesaian masalahnya kepada keluarga dari pihak ayahnya.

Sebelumnya, geger penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di Hotel Mira Inn kamar 308, jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Senin (28/12/2020) sekitar pukul 12.00 Wita.

Perempuan tersebut belakangan diketahui seorang anak di bawah umur, YA (14), warga jalan Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Dhani

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->