Kabupaten Kapuas
Ini Jam Kerja ASN Pemkab Kapuas Selama Ramadhan
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Menjelang bulan suci Ramadhan, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT keluarkan surat edaran mengenai jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Surat Edaran Bupati Kapuas bernomor 800/116/P31/BKPSDM tahun 2022 tersebut menetapkan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas.
Surat edaran tersebut untuk menjaga keefektifan ASN melaksanakan tugas dinas dan tidak mengurangi kualitas ibadah puasa selama Ramadhan 1443 Hijriyah.
Baca juga : Ponpes Al Muslimun Jadi Pusat Pelatihan Budidaya Jahe Merah
Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah ditetapkan pada instansi yang memberlakukan lima hari kerja, yakni Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk jam kerja hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Sementara bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin-Kamis dan Sabtu sejak pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat, pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat masuk pada pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : bie
-
Kalimantan Timur1 hari yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Kota Banjarbaru24 jam yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE2 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPenataan Lanskap Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dipercepat
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluNurgita Tiyas Pimpin Peringatan HKG PKK Ke-54 di Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Kotabaru23 jam yang laluDislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru

