Kabupaten Kapuas
Ini Jam Kerja ASN Pemkab Kapuas Selama Ramadhan
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Menjelang bulan suci Ramadhan, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT keluarkan surat edaran mengenai jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Surat Edaran Bupati Kapuas bernomor 800/116/P31/BKPSDM tahun 2022 tersebut menetapkan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas.
Surat edaran tersebut untuk menjaga keefektifan ASN melaksanakan tugas dinas dan tidak mengurangi kualitas ibadah puasa selama Ramadhan 1443 Hijriyah.
Baca juga : Ponpes Al Muslimun Jadi Pusat Pelatihan Budidaya Jahe Merah
Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah ditetapkan pada instansi yang memberlakukan lima hari kerja, yakni Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk jam kerja hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Sementara bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin-Kamis dan Sabtu sejak pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat, pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat masuk pada pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai
-
HEADLINE16 jam yang laluKarhutla Kalteng Meluas, Satgas Darat Jadi Tumpuan Penanganan
-
Kalimantan Selatan16 jam yang laluWagub Hasnur Tinjau Karhutla Turun Ikut Lakukan Pemadaman


