Kabupaten Kapuas
Ini Jam Kerja ASN Pemkab Kapuas Selama Ramadhan
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Menjelang bulan suci Ramadhan, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT keluarkan surat edaran mengenai jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Surat Edaran Bupati Kapuas bernomor 800/116/P31/BKPSDM tahun 2022 tersebut menetapkan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas.
Surat edaran tersebut untuk menjaga keefektifan ASN melaksanakan tugas dinas dan tidak mengurangi kualitas ibadah puasa selama Ramadhan 1443 Hijriyah.
Baca juga : Ponpes Al Muslimun Jadi Pusat Pelatihan Budidaya Jahe Merah
Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah ditetapkan pada instansi yang memberlakukan lima hari kerja, yakni Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk jam kerja hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Sementara bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin-Kamis dan Sabtu sejak pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat, pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat masuk pada pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPUPR Kalsel Terus Matangkan Pembangunan Jalan Lintas Tengah Tapin – Banjar
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluIni Pemenang Desain Logo dan Tema Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Palangka Raya Soroti Antrean Panjang di SPBU
-
HEADLINE9 jam yang laluRespon Keluhan Warga, Ketua DPRD Banjarbaru Panggil PLN Soal Pemadaman Bergilir
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Gelar Rakor Antispasi Dampak Pemadaman Listrik Bergiliran
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara15 jam yang laluSTQ 2026 Kabupaten HSU Berakhir, Aulia Helmi Raih Hadiah Umrah


