Kesehatan
Ini 6 Jenis Penyebab Laka Lantas yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sesuai dengan ketentuan.
Besaran santuan antara lain Rp50 juta untuk korban cacat tetap, korban luka-luka sebesar Rp20 juta untuk biaya perawatan dalam kasus kecelakaan laut atau di darat, serta Rp25 juta untuk kecelakaan yang menggunakan moda transportasi udara.
korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta yang diserahkan ke ahli waris, kemudian biaya penguburan Rp4 juta, serta P3K ambulans Rp1,5 juta.
Baca juga: Tergelincir saat Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki di Gubernur Subardjo Banjarmasin
Sejumlah kasus kecelakaan yang disantuni Jasa Raharja seperti kecelakaan motor antara motor, bus umum yang terguling, hingga pesawat jatuh.
Namun, ada beberapa kondisi penyebab kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja lantaran sudah di luar tanggungan.
Kepala Kantor Jasa Raharja Samsat Banjarmasin I Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Satria Agus Susilo membagi ke dalam 6 kriteria diantaranya:
1. Kecelakaan akibat melawan arus lalu lintas
2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM)
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang dimodifikasi
4. Menerobos palang pintu lintasan kereta api
5. Berkendara tidak wajar untuk membuat konten
6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) untuk kendaraan baru.
Baca juga: Mio Senggol Hino di Tikungan Masjid Agung Banjarbaru, Nyawa Penumpang Motor Melayang
“Enam penyebab kecelakaan tersebut yang tidak dijamin Jasa Raharja,” kata Satria.
Di samping itu, pihak Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat agar lebih sadar akan keselamatan lalu lintas dengan mentaati peraturan yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas
-
HEADLINE3 hari yang laluPolda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
Olahraga3 hari yang laluPengurus Taekwondo Indonesia Kota Banjarmasin Dilantik
-
Kabupaten Kapuas15 jam yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang


