Kanal
Ingin Andil Bisnis Minyak dan Gas di Blok Sebuku, Ini Langkah Pemprov Kalsel
BANJARMASIN, Pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang pembentukan perusahaan Sebuku Bergerak yang berlokasi di Blok Sebuku, Kabupaten Kotabaru, terus digodok. Terakhir, pembahasan dalam sidang paripurana dewan tersebut mengagendakan jawaban Gubernur Kalsel atas pandangan fraksi di DPRD.
Sekda Kalsel Abdul Haris Makie yang mewakili Gubernur Sahbirin Noor pada paripurna Senin (13/11) lalu mengungkapkan, pemerintah tidak perlu menyetorkan modal dalam mendirikan perusahaan daerah Sebuku Bergerak. Hal ini lantaran semua ditanggung oleh pihak kontraktor yang terlibat dalam kerjasama.
“Pembentukan perusahaan umum daerah yang baru dengan usul nama Sebuku Bergerak ini menangani bagi hasil minyak dan gas di Blok Sebuku, Kabupaten Kotabaru,†terangnya.
Menurut dia, rencana pembentukan perusahaan umum daerah tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana perusahaan tersebut nantinya modalnya dimiliki satu tidak terbagi atas saham.
Haris Makie mengatakan, mengenai dokumen analisa investasi sebagai kelengkapan, pemprov telah bekerja sama dengan tim ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Sebelumnya, sebanyak delapan fraksi di DPRD mendukung rencana pemerintah provinsi sempat membentuk perusahaan umum daerah dengan nama Sebuku Bergerak.
Dukungan tersebut dalam pembangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak disampaikan pada rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua Dewan, H Burhanuddin.
Dalam penjelasan, pemprov mengatakan pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak tersebut sebagai tindak lanjut surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Karena berdasar surat dari Kepala SKK Migas itu daerah penerima dana “participating interest” (termasuk Kalsel) hanya diberi waktu hingga sekitar pertengahan tahun 2018 untuk mendirikan BUMD tersebut.
Nah, dalam prose mendirikan BUMD baru tersebut Pemprov setempat mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang nanti menjadi Perda atau payung hukum atas pembentukan perusahaan itu. (robby)
-
HEADLINE3 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan
-
Politik3 hari yang laluKetua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluWali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase
-
RELIGI2 hari yang laluPascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025



