Connect with us

PEMILU 2024

Hasil Verifikasi Faktual Parpol Non Parlemen di Kalsel, Hanya 1 dari 9 Parpol yang Memenuhi Syarat

Diterbitkan

pada

Komisioner KPU Kalsel Edy Ardiansyah (kiri) dan Komisioner Bawaslu Kalsel yang sedang melakukan verifikasi faktual terhadap parpol non parlemen. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel telah merampungkan salah satu rangkaian dari tahapan Pemilu 2024, yaitu verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Terdapat 9 partai politik non parlemen yang sebelumnya dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kalsel, antara lain melakukan pencocokan data sipol, verifikasi kepengurusan parpol, verifikasi sekretariat atau kantor, hingga verifikasi 30% keterwakilan perempuan.

Adapun 9 Parpol non parlemen yang telah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kalsel antara lain Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Divisi Penyelenggara Teknis KPU Kalsel, Hatmiati Mas’ud, Jumat (11/11/2022), mengatakan, KPU Kalsel telah menyampaikan hasil dari verifikasi faktual parpol non parlemen kepada KPU RI.

 

Baca juga : Wali Kota Aditya Lantik Kadis Arsip dan Perpustakaan Banjarbaru

“Hasil KPU Provinsi Kalsel sudah kita sampaikan ke KPU RI pada tanggal 7 November kemarin,” katanya.

Hatmiati mengatakan, secara nasional, 9 partai politik non parlemen tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Sedangkan untuk hasil verifikasi di Kalsel hanya 1 Parpol yang memenuhi syarat.

“Secara nasional kesembilan Parpol itu belum ada yang memenuhi syarat,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com.

“Di Provinsi Kalsel berdasarkan proyeksi sipol ada 1 partai politik yang memenuhi syarat, sedangkan 8 Parpol ainnya harus melakukan verifikasi faktual perbaikan,” jelas Hatmiati.

Baca juga  : Lahan Permakaman Bertebaran di Banjarbaru, Tanah Kosong Dibeli Jadi Pekuburan Tak Berizin

Diketahui, jika Parpol non parlemen yang memenuhi syarat pada hasil verefikasi faktual yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), sedang 8 lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Kedelapan Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut diberikan kesempatan selama 13 hari untuk melakukan perbaikan, seperti melakukan penginputan data pada sipol dimasa perbaikan terhitung dari tanggal 10 sampai 23 November 2022. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->