HEADLINE
Hakim MK Tolak Gugatan PSU Pilwali Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Senin (26/5/2025) siang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman, mengambil putusan atas rangkaian sidang pendahuluan perkara nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan Syarifah Hayana sebagai prinsipal pemohon sekaligus Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan dan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Prof Ir H Udiansyah MS selaku pemilih secara resmi.
Pemohon mendalilkan termohon (KPU, red) tidak profesional dalam penyelenggaraan PSU karena tidak adanya panduan memilih di TPS antara kolom kosong dan pasangan calon, adanya perbedaan DPT antara Pilkada 27 November dan PSU 19 April, kurangnya sosialisasi PSU dan tidak meratanya pembagian undangan memilih.
Pokok-pokok permohonan yang digugat oleh Tim Hanyar sebagai kuasa hukum pemohon kepada termohon dalam hal ini KPU Kalsel dan Paslon 1 dianggap tidak cukup meyakinkan MK berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.
Baca juga: Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, Ini Kata Kapolres HSU
“Sehingga dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim Anwar Usman saat membacakan pertimbagan putusan dalam perkara PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di MK.
Adapun sidang pendahuluan sebelumnya pemohon mendalilkan 6 modus pelanggaran Pilwali Banjarbaru yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pertama, DUITokrasi membajak demokrasi, kedua politik uang di semua wilayah PSU, ketiga Ghimoyo selaku Dirut salah satu BUMN melanggar ketentuan netralitas.
Keempat, mayoritas aparat birokrasi (Camat, Lurah, RW hingga RT di seluruh wilayah Kota Banjarbaru) dijadikan tim Dozer yang seharusnya netral, kelima intimidasi kepada pemantau, pemilih dan pemohon di MK, keenam termohon tidak profesional dalam menyelenggarakan PSU calon tunggal.
Baca juga: Malam Apresiasi Bintang Layar Kaca: Indonesia Drama Series Awards 2025, Eksklusif Hanya di RCTI!

Dalam sidang kali ini hakim Enny Nurbaningsih menjabarkan pertimbangan setelah majelis hakim mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu Kota Banjarbaru serta bukti yang diajukan.
“Dalam uraian dugaan politik uang tersebut, pemohon tidak menguraikan secara terperinci mengenai bagaimana pelanggaran politik uang tersebut dilakukan,” ungkap Hakim Enny Nurbaningsih.
“Bukti yang diuraikan pemohon berupa buku, artikel, print out laman berita yang pada pokoknya memberitakan peristiwa-peristiwa yang tidak secara langsung berkaitan dengan penyelenggara Pemilukada sehingga tidak cukup menyakinkan mahkamah,” tambahnya.
Kemudian kuasa hukum pemohon perkara nomor 318/PHPU WAKO-XXIII/2025 Denny Indrayana sempat menjabarkan bukti-bukti yang menguatkan pokok-pokok permohonan.
Baca juga: Reses Wakil Rakyat, Nurkhalis Serahkan Mesin Potong Rumput
Di antaranya ialah bukti indikasi politik uang yang dimuat melalui rekaman siaran langsung akun facebook Bpost Online. Dalam siaran itu ditampilkan video lengkap pernyataan Ghimoyo selaku Presiden Tim Dozer yang pada intinya menyebutkan adanya pengerahan personel tim Dozer dari Sulawesi dan Batulicin.
Kemudian ada pernyataan kalimat yang membuktikan bahwa tim Dozer menunjuk orang-orang terbaik untuk memenangkan Paslon 1 serta tim Dozer telah memiliki perhitungan dan target perolehan suara untuk memenangkan Paslon 1.
Melalui bukti yang sebelumnya telah disampaikan pemohon, mejelis hakim MK beranggapan pemohon tidak dapat membuktikan dalil ketidaknetralan Direktur BUMN bernama Ghimoyo dan kaitannya dengan perolehan suara pihak terkait.
Kemudian berkenaan dengan dalil dugaan politik uang dan pelanggaran netralitas aparat tidak terdapat temuan atau laporan Bawaslu yang berujung pada terbuktinya pelanggaran sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Baca juga: Kota Banjarmasin Juara Umum Forda VII Kalsel 2025
“Bukti semacam itu tanpa didukung dengan bukti lain yang relevan tidak dapat meyakinkan mahkamah mengenai kebenaran informasi adanya pembagian uang,” kata Enny Nurbaningsih.
Dalam amar putusan, Hakim Arief Hidayat mengadili dalam pokok permohonan perkara nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutup Hakim Arief Hidayat. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE1 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas19 jam yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
NASIONAL1 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma
-
Kabupaten Banjar21 jam yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara22 jam yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


