Connect with us

DPRD KOTABARU

Hadiri Musrenbang, Ini Harapan Ketua DPRD Kotabaru

Diterbitkan

pada

Musrenbang Kabupaten Kotabaru tahun 2025, Selasa (6/5/2025) siang. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memuat visi misi dan program pembangunan selama lima tahun ke depan.

Untuk itu perencanannya harus berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memiliki durasi dua puluh tahun (2025 – 2045).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti saat menghadiri Musrenbang Kabupaten Kotabaru tahun 2025, sekaligus Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029, Selasa (6/5/2025) siang.

Baca juga: 324 Jemaah Haji Kabupaten Kapuas Dilepas, Diberi Tali Asih Satu Orang Rp1 Juta


“Selain menjadi pedoman bagi perencanaan pembanguan tahunan dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” sambung dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029 ini haruslah berpedoman, pertama rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045, kedua rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024-2043.

“Penyusunan RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029 juga memperhatikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025 – 2029,” jelas dia.

Baca juga: 8 Mei Hari Palang Merah Sedunia, Ini Sejarah dan Lambangnya

Demikian pula, sambung dia, dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025 – 2029, dan Rencana Tata Ruang Eilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2043.

Dalam aturan terbarunya, ungkap dia, penyusunan RPJMD ini tentunya harus menindaklanjuti dan berdasar instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029.

“Termasuk, pikiran DPRD yang telah disampaikan, diharapkan akan menjadi bahan masukan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan melalui ditetapkan sebagai prioritas pembangunan kabupaten kotabaru selama kurun waktu 5 tahun yang akan datang,” katanya.

Baca juga: Pemprov Kalsel Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Domestik

Suwanti juga menekankan, penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Kotabaru dalam rangka musrenbang RPJMF tahun 2025 – 2029, juga harus memperhatikan RPJPD tahun 2025 – 2045. (kanalkalimantan.com/dprdkotabaru/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca