Connect with us

HEADLINE

Habisi Mahasiswi ULM Polisi MS Terancam Pasal Berlapis

Diterbitkan

pada

Tersangka MS saat digiring aparat kepolisian menuju tempat konferensi pers di Polres Kota Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) siang. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Tersangka MS, anggota polisi pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra Dilla terancam pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi dalam konferensi pers di Polres Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) siang.

“Berdasarkan gelar perkara, yang bersangkutan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Baca juga: Kematian Mahasiswi FEB ULM: Dicekik Dalam Mobil Dibuang ke Selokan

Selain itu, polisi muda berusia 20 tahun ini juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena sempat mengambil barang berharga mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis ULM dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Gelang dan cincin emas korban sempat dibawa tersangka ke dalam kendaraan, namun akhirnya diketahui oleh penyidik,” jelas Kombes Pol Adam.

Pantauan Kanalkalimantan.com di Polres Banjarmasin, MS dengan pakaian warna oranye hanya bisa tertunduk saat keluar digiring aparat kepolisian pada pukul 09.00 Wita, menuju tempat konferensi pers.

Baca juga: Penumpang Ceburkan Diri, Dharma Rucitra 1 Terlambat Sandar di Pelabuhan Trisakti

Disampaikan Kombes Pol Adam, setelah jasad korban ditemukan di saluran drainase STIHSA Banjarmasin, tubuh tak bernyawa Zahra langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

“Dari hasil visum, korban mengalami lebam di bagian leher dan ada sperma di vagina,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel.

Lanjut berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka kemudian berhasil diamankan kurang dari 24 jam saat kejadian. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca