Kalimantan Selatan
Gubernur Kalsel Minta Kepala Daerah Akui Masyarakat Adat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin mendorong percepatan pengakuan Masyarakat Adat Dayak Meratus yang belum diakui melalui kepala daerah setempat.
Hal itu disampaikan saat menjumpai massa unjuk rasa penolakan pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus di kantor Gubernur Kalsel, Jum’at (15/8/2025) siang.
“Kami akan menyurati bupati supaya mengakui masyarakat adat di daerah masing-masing,” kata Muhidin di hadapan para demonstran.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalsel akan menyusun draf untuk pengakuan suku Dayak Meratus di tiap kabupaten/kota se Kalsel.
Baca juga: Dampak Ekonomi Warga Tak Selesai, DPRD Banjarbaru Panggil BPJN Kalsel
“Kalau bupatinya tidak mau tanda tangan, berarti tidak mematuhi perintah gubernur,” tegas Muhidin.
H Muhidin turut meminta tiap komunitas adat membuat struktur organisasi mulai dari ketua, sekretaris, dan anggota.
“Nanti kelihatan masyarakat adat ada berapa, kalau sudah, tinggal diajukan ke kabupaten, lalu diteruskan ke provinsi,” jelasnya.
Percepatan status itu bertujuan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dapat membantu segala bentuk keperluan atau tradisi dari masyarakat adat.
Baca juga: Dua Anak Korban Kejatuhan Kontainer Jalani Operasi
“Provinsi bisa menghibahkan, misalnya mau aruh ganal minta hibah boleh, mau bangun balai adat bisa,” ungkap Muhidin.
Saat ini pihaknya belum bisa memberi bantuan sebab masyarakat adat masih terpencar dimana-mana.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel telah sejak lama memperjuangkan pengakuan Masyarakat Adat Dayak di Pegunungan Meratus.
Menurut Ketua AMAN Kalsel, Rubi, pihaknya memperjuangkan pengakuan masyarakat adat di sejumlah kabupaten seperti Kotabaru, Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, dan Balangan.
Baca juga: Satu Kata Tolak Taman Nasional Pegunungan Meratus!
“Itu harus segera dilakukan pengakuan bagi masyarakat adat yang belum diakui sesuai dengan Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” kata Rubi. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluKapal Virgo Transport 8 Dibangun 1987, Baru Operasi 8 Juli Layani Rute Surabaya-Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 243 Orang
-
HEADLINE2 hari yang laluEnam Meninggal Dunia, 103 Orang Dievakuasi dari Kapal Virgo Transport 8
-
Olahraga3 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPeduli Keselamatan Relawan Pemadam, Bupati Banjar Serahkan 350 Alat Pelindung Diri
-
HEADLINE1 hari yang laluMenhub: KNKT Investigasi Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8


