Kalimantan Selatan
Gubernur Kalsel Minta Kepala Daerah Akui Masyarakat Adat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin mendorong percepatan pengakuan Masyarakat Adat Dayak Meratus yang belum diakui melalui kepala daerah setempat.
Hal itu disampaikan saat menjumpai massa unjuk rasa penolakan pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus di kantor Gubernur Kalsel, Jum’at (15/8/2025) siang.
“Kami akan menyurati bupati supaya mengakui masyarakat adat di daerah masing-masing,” kata Muhidin di hadapan para demonstran.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalsel akan menyusun draf untuk pengakuan suku Dayak Meratus di tiap kabupaten/kota se Kalsel.
Baca juga: Dampak Ekonomi Warga Tak Selesai, DPRD Banjarbaru Panggil BPJN Kalsel
“Kalau bupatinya tidak mau tanda tangan, berarti tidak mematuhi perintah gubernur,” tegas Muhidin.
H Muhidin turut meminta tiap komunitas adat membuat struktur organisasi mulai dari ketua, sekretaris, dan anggota.
“Nanti kelihatan masyarakat adat ada berapa, kalau sudah, tinggal diajukan ke kabupaten, lalu diteruskan ke provinsi,” jelasnya.
Percepatan status itu bertujuan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dapat membantu segala bentuk keperluan atau tradisi dari masyarakat adat.
Baca juga: Dua Anak Korban Kejatuhan Kontainer Jalani Operasi
“Provinsi bisa menghibahkan, misalnya mau aruh ganal minta hibah boleh, mau bangun balai adat bisa,” ungkap Muhidin.
Saat ini pihaknya belum bisa memberi bantuan sebab masyarakat adat masih terpencar dimana-mana.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel telah sejak lama memperjuangkan pengakuan Masyarakat Adat Dayak di Pegunungan Meratus.
Menurut Ketua AMAN Kalsel, Rubi, pihaknya memperjuangkan pengakuan masyarakat adat di sejumlah kabupaten seperti Kotabaru, Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, dan Balangan.
Baca juga: Satu Kata Tolak Taman Nasional Pegunungan Meratus!
“Itu harus segera dilakukan pengakuan bagi masyarakat adat yang belum diakui sesuai dengan Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” kata Rubi. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluIni Pemenang Desain Logo dan Tema Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluRespon Keluhan Warga, Ketua DPRD Banjarbaru Panggil PLN Soal Pemadaman Bergilir
-
HEADLINE1 hari yang laluProtes Pemadaman Listrik Bergilir, Warga Datangi PLN UP3 Banjarmasin
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLomba Desain Sasirangan Pewarna Alam di Mess L Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSTQ 2026 Kabupaten HSU Berakhir, Aulia Helmi Raih Hadiah Umrah
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Raih Anugerah Pendidikan PGM Award 2026


