Kota Banjarbaru
Gerakan Cinta Zakat, Wali Kota Banjarbaru Ajak ASN Salurkan ke Baznas
KANALKALIMANTAN.COM – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin meluncurkan gerakan cinta zakat untuk semakin membangkitkan kesadaran masyarakat membayar zakat di bulan Ramadhan.
Peluncuran Gerakan Cinta Zakat itu dilakukan Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Wartono di Balai Kota Banjarbaru, Senin (10/5/2021) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru.
“Melalui gerakan cinta zakat ini, kami mengingatkan masyarakat khususnya kalangan mampu untuk memenuhi kewajiban membayar zakat disalurkan kepada yang berhak,” ujar Wali Kota Banjarbaru.
Baca juga: 520 Petugas Kebersihan Dapat Paket Lebaran, Ini Harapan Bupati Banjar

Ia mengatakan, zakat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan penanganan bencana, termasuk pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi masyarakat terdampak.
Baca juga: Tragedi di Masjid Al Aqsa, ACT Kalsel dan Amanah Borneo Park Galang Aksi Kepedulian
Program Gerakan Cinta Zakat itu diharapkan mampu mengajak lebih banyak umat Islam menyisihkan harta ke Baznas Kota Banjarbaru.
“Zakat yang terkumpul melalui Baznas akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Wali Kota.
Ia sangat mengapresiasi kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Banjarbaru yang menyalurkan zakat, infak maupun sedekah melalui Baznas. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : kk
-
Kabupaten Kapuas20 jam yang laluTP PKK Pulau Kaladan Bersama Puskesmas Gelar Imunisasi Kejar Nasional
-
NASIONAL2 hari yang laluAwas Paham Radikal Masuk Gim Online
-
HEADLINE2 hari yang laluMusim Hujan Kalsel Datang Bertahap, Mulai November-Desember
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Program Local Service Delivery Improvement Project
-
HEADLINE2 hari yang laluBiaya Perjalanan Ibadah Haji 2027 Turun Jadi Rp54,6 Juta per Jemaah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKonferensi Internasional Intan-Handil 2026: Polder Alabio Jadi Laboratorium Pertanian Lahan Basah



