Connect with us

LIPSUS BANJARBARU

Gerai Pelayanan Publik Terpadu Kota Banjarbaru Layani 100 Orang Perharinya

Diterbitkan

pada

Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) meningkatkan performa pelayanan publik di Banjarbaru. Foto : ist

BANJARBARU, Pemko Banjarbaru terus melahirkan inovasi di bidang pelayanan publik. Salah satu yang terbaru, dibukanya Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) yang berlokasi di Jalan A Yani Km 24, Kecamatan Landasan Ulin.

GPPT secara resmi dilaunching Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani bertepatan kegiatan Pekan Kerja Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental Tahun 2019, tanggal 19 September 2019 lalu. Peresmian juga secara langsung disaksikan Deputi Bidang Pelayanan Publik, Prof Dr Diah Natalisa MBA.

Baca Juga : Gerai Pelayanan Publik Terpadu Kota Banjarbaru Resmi Beroperasional

Di GPPT ini sejumlah pelayanan disediakan, baik pelayanan oleh Pemko Banjarbaru maupun pelayanan instansi vertikal. Tercatat, ada tiga instansi lingkup Kota Banjarbaru dan sembilan instansi vertikal yang bergabung di Gerai Pelayanan Public Terpadu.

Adapun instansi yang menyediakan layanan di antaranya Polres, Samsat, Kantor Pos, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Bank Kalsel, BRI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) , juga telah dilakukan, saat apel gabungan Senin (4/10) pagi oleh seluruh instansi yang terlibat dalam pelayanan di GPPT. Kesepakatan kerjasama ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru, Hj Rahmah Khairita, mengakui sejak beberapa bulan beroperasinya GPPT, permintaan layanan terus meningkat. Bahkan, pegawai Gerai dapat melayani 100 orang per-harinya.

“Kalau hari Jum’at, di sana cuma buka setengah hari jadi tidak terlalu banyak. Jika dihitung bersihnya dalam satu minggu, ada 400 orang yang terlayani di Gerai Pelayanan Publik Terpadu,” katanya kepada Kanalkalimantan.com.

Menurut Rita -sapaan akrabnya, masyarakat yang ingin mengurus izin di Dinas PMPTSP juga terus mengalami peningkatan. Apalagi, diuntungkannya masyarakat di Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang yang tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus izin ke kantor Dinas PMPTSP.

“Pelayanan kami dalam pengurusan izin terus mengalami peningkatan. Kalau dulu saat launching Gerai masih ada 5 sampai 6 orang setiap harinya, sekarang sudah mencapai belasan,” akuinya.

Rita sendiri berharap dengan dimudahkannya layanan izin di GPPT dapat membantu masyarakat  untuk membuka usaha. Apalagi, di era globalisasi saat ini tingkat pertumbuhan penduduk makin meningkat sehingga kebutuhan untuk pelayanan khususnya perizinan makin menjadi pilihan yang utama untuk ditingkatkan lebih baik lagi  sesuai dengan visi misi Walikota Banjarbaru “Pelayanan yang Berkarakter”.

“DPMPTSP sebagai penanggung jawab pelaksanaan sangat bertanggung jawab agar GPPT ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Kita berharap masyakarat sekitar dapat menikmati inovasi layanan publik ini,” pungkasnya.

Untuk pelayanan yang paling banyak diterima GPPT setiap harinya yakni permintaan perpanjangan SIM A, C, dan SKCK yang layanannya dilaksanakan oleh Polres Banjarbaru dan Samsat. Selain itu, pembuatan E-KTP juga tidak kalah diminati. Baik itu SIM, SKCK, maupun E-KTP semuanya dapat diproses di GPPT.

Di sisi lain, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, mengatakan GPPT merupakan inovasi pelayanan yang dirancang untuk memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima dan berkualitas.

“Sehingga masyarakat bisa terlayani secara efisien dan efektif. Gerai ini adalah cikal bakal mall pelayanan publik yang akan disiapkan untuk memberikan kemudahan yang lebih luas lagi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai pelayanan publik,” katanya.

Gerai Pelayanan Publik Terpadu Kota Banjarbaru merupakan Bentuk Layanan Pertama yang ada di Kalimantan Selatan. GPPT Kota Banjarbaru buka dari Senin-Jumat dari pukul 09.00-16.30 Wita. Khusus di hari Jum’at dari pukul 07.30-11.00 Wita. (Rico).

Berikut Layanan GPPT Banjarbaru :

1.​POLRES BANJARBARU

a.​Perpanjangan SIM A dan C

b.​Perpanjangan SKCK.

2.​UPPD Samsat BANJARBARU

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 (satu) tahun Wilayah Banjarbaru dan online dalam Provinsi Kalimantan Selatan.

3.​KPP Pratama Banjarbaru

a.​Pendaftaran NPWP

b.​Pelayanan Cetak Ulang Kartu NPWP

c.​Aktivasi e-Fin

d.​Pembuatan Kode Billing Tanpa Akun

e.​Informasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak);

f.​Konsultasi Perpajakan

g.​Asistensi Layanan Mandiri

4.​Kantor POS

a.​Pembayaran Finance

b.​Pembayaran Tagihan Listrik

c.​Pembayaran Tagihan Air

d.​Pembayaran Tagihan Telepon

e.​Penyaluran Dana

f.​Penerimaan Uang

g.​Pengiriman Uang

h.​Pengiriman Barang

i.​Pengiriman Dokumen

5.​BPJS Kesehatan

a.​Pendaftaran PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

b.​Perubahan Data Peserta.

c.​Penambahan Bayi Baru Lahir

6.​BPJS Ketenagakerjaan

a.​Memberikan informasi dan sosialisasi kepada Calon Peserta dan/atau Peserta tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.

b.​Melakukan verifikasi dokumen kepesertaan sesuai dengan ketentuan.

7.​BRI

a.​Pelayanan Pembayaran SIM dan SKCK menggunakan Mesin EDC UKO dan Link Aja

b.​Pelayanan Pembayaran BPJS Kesehatan melalui E-Chanel Bank BRI

c.​Pelayanan Pembayaran MPN G2 untuk pajak menggunakan Mesin EDC BRI

8.​Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)

a.​Penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

b.​Pendaftaran Objek PBB-P2

c.​Mutasi sebagian/seluruhnya Objek dan Subjek Pajak PBB-P2

d.​Penerbitan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2

e.​Pembetulan SPPT PBB-P2 yang tidak benar

f.​Pengajuan keberatan PBB-P2

g.​Penerimaan berkas permohonan pengurangan pembayaran PBB-P2

h.​Penerimaan berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dan kompensasi PBB-P2

i.​Pemberian informasi terkait PBB-P2

9.​Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

a.​Bidang Catatan Sipil

•​Akta Kelahiran/Kutipan Kelahiran sampai dengan 60 hari.

b.​Bidang Pendaftaran Penduduk

•​Kartu Keluarga

•​KTP-el

10.​BANK Kalsel

a.​Layanan PPOB : PLN, PBB & PDAM

b.​Payment Biaya Pendidikan

c.​Payment Jasa Telekomunkasi

d.​Pembayaran Sewa Toko

e.​Payment Perizinan

11.        Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

a.          Pelayanan Perizinan

b.          Pelayanan Non Perizinan

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->