Connect with us

Kota Banjarmasin

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 89 Juta, Sales Perusahaan Retail di Banjarmasin Ditangkap

Diterbitkan

pada

FE (24) yang menggelapkan dana tagihan milik perusahaan PT. Mulia Anugerah Distribusindo Banjarmasin. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – FE (24) asal Kuin Selatan, Kota Banjarmasin, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menggelapkan dana tagihan perusahaan senilai Rp 89 juta.

Pelaku diduga menggelapkan dana tagihan milik perusahaan PT Mulia Anugerah Distribusindo Banjarmasin, yang bergerak di bidang grosir atau retail. Dirinya berprofesi sebagai sales di perusahaan obat tersebut.

Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting.

Dijelaskannya, kepolisian telah menerima laporan oleh pihak perusahaan sejak tanggal 23 November 2022 lalu. Alhasil penyidik pun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

 

Baca juga : Cegah dan Atasi Pidana Pemilu 2024, Bawaslu HSU Fasilitasi Sentra Gakkumdu

“Dilakukan pengecekan faktur-faktur yang dibawa para sales. Lalu saat dicek faktur milik pelaku ternyata ada kejanggalan, dimana sebelumnya menurut korban sebagian dari toko sudah dibayar. Tapi laporan pelaku belum diserahkan ke pihak perusahaan (korban),” jelasnya, Jumat (9/12/2022).

Setelah diyakini kembali nilai pengecekan yang faktur tersebut. Ternyata benar pelaku telah menggelapkan uang tagihan dengan nilai sebesar Rp 89.638.970.

Adapun sebanyak 12 lembar faktur menjadi barang bukti dari penggelapan yang telah dilakukan oleh pelaku FE.

“Tagihan telah dibayarkan oleh toko-toko tersebut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, dan kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga  : Sambut Hari Natal, Bupati Ben Brahim Lepas Ribuan Peserta Pawai Lilin

Karena tidak membayarkan seluruh tagihan uang perusahaan, pelaku langsung diamankan pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Trans Kalimantan, Komplek Griya Permata Kelurahan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Pada 8 Desember sore sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kini atas perbuatannya pelaku FE dijerat sesuai Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->