Kriminal Banjarmasin
Gelapkan Motor Gadaian, Lelaki di Banjarmasin Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Opsnal Reksrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang lelaki karena menggelapkan sepeda motor gadaian.
AB (43), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kota Banjarmasin diringkus petugas di rumahnya setelah melakukan penggelapan sepeda motor yang digandaikan oleh Mujahid.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, kronologis penggelapan diawali ketika korban Mujahid menggadaikan sepeda motornya kepada AB pada Sabtu (24/12/2024) lalu.
Mujahid diketahui menggadaikan sepeda motor sebesar Rp 6 juta. Namun, setelah diketahui saudara kandungnya, saudaranya segera meminta Mujahid untuk menebusnya.
Baca juga: Gantungkan Harapan di Pasar Laura, Pedagang Malah Gulung Tikar
“Setelah digandaikan, korban bercerita kepada saudaranya. Kemudian saudaranya meminta untuk menebus pada hari itu juga,” kata Iptu Sudirno, Minggu (26/2/2023) kemarin.
Korban yang hari itu ingin menebus motornya kemudian mencoba menghubungi AB, namun HP pelaku tidak aktif.

Beberapa saat ketika AB dapat dihubungi, dirinya meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 2 juta terlebih dahulu karena dikatakannya sepeda motor korban telah berada di tangan orang lain.
Lanjut Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, korban yang saat itu menginginkan sepeda motornya kembali mengiyakan saja apa yang dikatakan AB. Namun, setelah dibayar oleh korban dan dibuat perjanjian ternyata sepeda motornya malah tidak ada.
Baca juga: Banjir di Pengaron Capai 2 Meter, Jalan Utama Tak Bisa Dilewati
“Pelaku juga tidak bisa dihubungi kembali oleh korban. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Utara,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Petugas Poslek Banjarmasin Utara yang dipimpin oleh Iptu Sudiro dan Ida H Anen langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku AB.
Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku, langsung bergerak cepat untuk meringkus pelaku yang saat itu berada dirumahnya pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Setelah dilakukan introgasi, Iptu Sudirno mengatakan pelaku AB mengaku jika motor korban telah digandaikan kepada orang lain sebesar Rp 7 juta.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta,” tutupnya.
Saat ini, pelaku telah digelandang oleh petugas ke Polsekta Banjarmasin untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE22 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin


