Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Gelapkan Motor Gadaian, Lelaki di Banjarmasin Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku AB (43) warga Jalan Antasan Kecil Dalam yang diamankan oleh petugas Polsek Banjarmasin Utara. Foto: polsekbjmutara  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Opsnal Reksrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang lelaki karena menggelapkan sepeda motor gadaian.

AB (43), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kota Banjarmasin diringkus petugas di rumahnya setelah melakukan penggelapan sepeda motor yang digandaikan oleh Mujahid.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, kronologis penggelapan diawali ketika korban Mujahid menggadaikan sepeda motornya kepada AB pada Sabtu (24/12/2024) lalu.

Mujahid diketahui menggadaikan sepeda motor sebesar Rp 6 juta. Namun, setelah diketahui saudara kandungnya, saudaranya segera meminta Mujahid untuk menebusnya.

 

Baca juga: Gantungkan Harapan di Pasar Laura, Pedagang Malah Gulung Tikar

“Setelah digandaikan, korban bercerita kepada saudaranya. Kemudian saudaranya meminta untuk menebus pada hari itu juga,” kata Iptu Sudirno, Minggu (26/2/2023) kemarin.

Korban yang hari itu ingin menebus motornya kemudian mencoba menghubungi AB, namun HP pelaku tidak aktif.

 

Beberapa saat ketika AB dapat dihubungi, dirinya meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 2 juta terlebih dahulu karena dikatakannya sepeda motor korban telah berada di tangan orang lain.

Lanjut Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, korban yang saat itu menginginkan sepeda motornya kembali mengiyakan saja apa yang dikatakan AB. Namun, setelah dibayar oleh korban dan dibuat perjanjian ternyata sepeda motornya malah tidak ada.

Baca juga: Banjir di Pengaron Capai 2 Meter, Jalan Utama Tak Bisa Dilewati

“Pelaku juga tidak bisa dihubungi kembali oleh korban. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Utara,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Petugas Poslek Banjarmasin Utara yang dipimpin oleh Iptu Sudiro dan Ida H Anen langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku AB.

Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku, langsung bergerak cepat untuk meringkus pelaku yang saat itu berada dirumahnya pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Setelah dilakukan introgasi, Iptu Sudirno mengatakan pelaku AB mengaku jika motor korban telah digandaikan kepada orang lain sebesar Rp 7 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta,” tutupnya.

Saat ini, pelaku telah digelandang oleh petugas ke Polsekta Banjarmasin untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->