Connect with us

KRIMINALITAS KAPUAS

‘Garap’ Pelajar di Rumah Kosong, San Dibekuk Karena Cabuli Pelajar

Diterbitkan

pada

San, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak asusila kepada seorang pelajar. foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Seorang pelajar yang tinggal di sebuah desa di Kecamatan Kapuas Kuala, R (17) menjadi korban pencabulan. Diduga dilakukan oleh San (27) warga desa yang sama. Kejadian naas itu dialami R pada Minggu (24/5/2020) pukul  21.00 WIB, di dekat kediaman San.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat R berjalan menuju warung yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya untuk membeli kue. Dalam perjalanan korban bertemu dengan San, kemudian menghampiri R dan menarik tangannya, sambil membujuk agar bersedia menemaninya bersantai.

Setelah bersedia, kemudian R diajak pergi ke rumah kosong milik keluarga San, namun sampai di rumah kosong tersebut bukannya untuk bersantai, eh malah R diajak masuk ke dalam kamar. Selanjutnya terjadilah pencabulan di rumah kosong itu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan di bagian kelaminnya, setelah mengetahi dari pengakuan anaknya tentu saja tidak terima atas perbuatan San. Sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kapuas Kuala guna dilakukan proses hukum.

Tersangka berhasil diamankan Polsek Kapuas Kuala dan selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo SE, Sabtu (30/5/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskannya, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang  perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta  Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Terlapor  diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, sudah diamankan, untuk di dalami dan diproses, nanti hasil penyelidikan akan kita kabari kembali,” kata AKP Tri Wibowo. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->