Connect with us

KRIMINAL HSU

Gara-gara Tagih Utang 100 Ribu, Dusun Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Dusun harus berurusan dengan polisi karena penganiayaan. Foto : polsek amuntai tengah

AMUNTAI, Sungguh pilu apa yang dialami Yani Opak alias Dusun, pria 45 tahun ini, niat hati ingin menagih utang, namun apa dikata dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran ia dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Riyan Noor alias Riyan (37).

Dari informasi pelaku Dusun yang merupakan warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU ini, dilaporkan ke Polsek Amuntai Utara, bermula ketika pelaku mendatangi rumah Riyan (37) di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, HSU, Selasa (8/10) petang sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itu Riyan diketahui sedang tidur di dalam kamar yang ada di rumahnya dan secara tiba-tiba datang pelaku masuk ke dalam kamar korban.

Melihat korban sedang tidur, pelaku kemudian membangunkannya dan menanyakan tentang uang pelaku sebesar Rp 100 ribu yang sebelumnya dibawa korban.

Ketika ditanyakan mengenai uang tersebut oleh pelaku, korban hanya menjawab dengan kalimat “nanti dulu”.

Mendapat jawaban tersebut, pelaku lantas merasa tidak puas dan langsung memukul mulut korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan.

Tidak hanya itu, pukulan kedua juga didaratkan ke mata kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Melihat kejadian itu, isteri korban datang untuk melerai, selanjutnya pelaku keluar kamar dan pergi begitu saja.

Korban yang mengalami luka memar bibir bawah dan luka memar di sekitar mata kiri, kemudian langsung melaporkannya ke Mapolsek Amuntai Utara.

“Saat itu pelaku sedang mabuk, kalau mabuk pelaku dari keterangan korban selalu menagih masalah utang yang lama,” ujar Kapolsek Amuntai Amuntai Utara Ipda Ramadani, Kamis (10/10) kepada Kanal Kalimantan.com.

Sementara itu usai menerima pengaduan tersebut petugas Polsek Amuntai Utara bergegas mengamankan pelaku berselang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.45 Wita guna diproses lebih lanjut. Atas dugaan yang dilakukan pelaku, pelaku bakal dijerat UU pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->