HEADLINE
Fungsi JPO Banjarbaru 2 Disalahgunakan, Polisi Minta Rambu Harus Terpasang Jelas
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua kali Jembataan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru 2 kecolongan dengan ulah warga yang mencoba dan melintasi di atas Jalan A Yani Km 34.
Geger pertama, saat SH yang memposting foto diakun media sosial, disana ditulis ingin menyeberang JPO menggunakan sebuah sepeda motor. Posisi sepeda motor berwarna merah itu hendak naik ke JPO. Akhirnya, pelaku diminta klarifikasi di Polres Banjarbaru dan membuat permintaan maaf dan dibebaskan.
Menyusul video viral seorang laki-laki menggunakan sepeda motor supra warna hitam, berbaju merah dan celana pendek melintas di atas JPO Banjarbaru 2.
Atas kejadian ini, Polres Banjarbaru masih berupaya melakukan penyelidikan terhadap laki-laki yang melintasi JPO Banjarbaru 2 ini.
Baca juga : Motor Supra Hitam Naiki JPO Banjarbaru 2, Polisi Buru Pengendara
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polres Banjarbaru menyarankan agar dinas terkait menempatkan rambu-rambu petunjuk, seperti rambu khusus disabilitas dan rambu larangan lainnya.
“Saya lihat belum ada rambu-rambunya,” ujarnya, Selasa (10/1/2023) siang.
Diungkapkannya, pihak kepolsisi sedang melakukan lidik dan pengumpukan informasi karena sepeda motor Supra hitam yang dinaiki laki-laki ini tidak memiliki plat nomor polisi.
Menurutnya, laki-laki yang melintasi dengan motor Supra hitam itu ada unsur kesengajaan. Dirinya berasumsi masyarakat awam berpikir jalur tengah tersebut jalur motor karena tidak adanya rambu larangan.
Baca juga : Delapan Halte Baru di Banjarbaru Belum Maksimal Dipakai, Bus Malah Tak Singgah
“Cuman, mereka itu ada ketidaktahuan, itu boleh atau tidak (naik pakai motor), karena belum ada rambu larangannya,” jelasnya.
Masih kata AKP Tajudin, jika rambu terpasang dan orang nekat naik menggunakan sepeda motor, maka orang itu melakukan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi. Sanksi pelanggaran sepertu penahanan barang bukti berupa sepeda motor dan membuat pernyataan atau dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Jelas akan diberi sanksi, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Bisnis3 hari yang lalu
Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito