DPRD BANJARBARU
Fraksi PAN-PKS DPRD Banjarbaru Dukung Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fraksi Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera (PAN-PKS) DPRD Banjarbaru mendukung pembentukan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Juru bicara Fraksi PAN-PKS Khairiah di Banjarbaru, Ahad, mengatakan raperda yang diusulkan pemerintah kota itu sejalan dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Banjarbaru yang berkembang pesat sebagai kota jasa, perdagangan, dan pemerintahan menghadapi tantangan serius pada daya dukung lingkungan sehingga harus dipelihara,” ujar politisi perempuan dari PAN itu.
Ditegaskan Khairiah, Perda RPPLH jika sudah disahkan tentunya menjadi acuan strategis seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang ramah dan aman bagi lingkungan.
Baca juga: Nobel Riggindo – Pusat Lifting Tools Paling Lengkap di Indonesia
Dikatakan Khairiah, pembangunan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila kebijakan pembangunan daerah didasarkan prinsip sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan di masa mendatang.
“Artinya, pembangunan memiliki arti penting guna menjaga keseimbangan antara program dan kelestarian alam dengan tujuan memenuhi kebutuhan di masa kini tanpa mengorbankan generasi mendatang,” ucapnya.
Dikatakan Khairiah, Fraksi PAN-PKS menyampaikan lima masukan penting terhadap raperda yakni ketersediaan data dan peta lingkungan yang akurat baik terkait kualitas udara, air, tutupan lahan dan tingkat kerentanan bencana.
Kedua, penegakan hukum lingkungan melalui pengawasan dan penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran lingkungan agar memberikan efek jera. Ketiga, keterlibatan masyarakat dan dunia usaha.
Baca juga: Beras Lokal di Pasar Bauntung Naik, Stok Aman
“Fraksi kami mendorong mekanisme partisipasi publik diatur secara aktif melalui prinsip co-governance antara pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kepedulian kolektif terhadap kelestarian alam,” tuturnya.
Keempat, pengelolaan sampah dan limbah berbasis ekonomi sirkular yang diharapkan raperda dapat menjadi payung hukum pengembangan ekonomi sirkular melalui daur ulang dan inovasi produk ramah lingkungan.
Kelima, edukasi dan gerakan lingkungan berkelanjutan dengan harapan Pemkot mampu memperkuat pendidikan lingkungan sejak dini melalui sekolah, komunitas hijau, dan kegiatan sosial masyarakat.
Baca juga: 12 Meninggal Dunia dari 55 Laka Lantas Sepanjang 2025 di Banjarbaru
“Melalui Perda RPPLH yang kuat dan diterapkan dengan baik, Banjarbaru akan menjadi kota hijau, berkelanjutan, dan nyaman dihuni oleh generasi sekarang maupun yang akan datang,” katanya.
Fraksi PAN-PKS berharap pembahasan raperda itu dilakukan secara komprehensif dan transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga semuanya memiliki peran. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM





