Connect with us

kriminal banjarbaru

FHM Curi Motor Kawan Sendiri, Diringkus Bawa Vario di Kapal Tujuan Surabaya

Diterbitkan

pada

FHM dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor dan sempat kabur di atas kapal yang akan menuju Surabaya. Foto: Polsek Banjarbaru Barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lagi jajaran unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jum’at (12/2/2021) sekitar pukul 06:00 Wita.

Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung melalui Kanit Reskrim AKP Slamet Rahardjo mengatakan, pelaku tersebut berinisial FMH (33) warga jalan Kenanga RT 011 RW 002 Kelurahan Gayam, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Aksi Curanmor terjadi di penginapan Candra Diah Guest House yang beralamat di Jalan Sungai Salak, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Curanmor bermula, ketika korban datang ke penginapan bersama dengan pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih biru dengan Nomor Polisi DA 6451 OV, dan sepeda motor diparkir di penginapan.

Sekitar pukul 06.00 Wita, saat korban telah bangun tidur dan melihat pelaku sudah tidak ada lagi di dalam kamar dan kemudian melihat kunci sepeda motor di dompet sudah tidak ada lagi. Korban keluar dari kamar menuju ke parkiran dan sepeda motor juga sudah tidak di tempat, kemudian korban memberitahukan kepada pemilik sepeda motor dibawa FHM.

Akhirnya FHM berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Pada hari Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 16.30 Wita berhasil diringkus polisi.

“Kita langsung adakan penyelidikan, dari informasi korban, kalau pelaku sempat berucap saat berada di penginapan bahwa FHM mau pulang ke jawa. Kemudian petugas langsung menuju ke Pelabuhan Trisakti dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat AKP Slamet Rahardjo. Di pelabuhan, Polsek Banjarbaru Barat berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin. Polisi kemudian mendatangi kapal penumpang yang sedang sandar di pelabuhan dengan tujuan Surabaya.

“Tim langsung naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kapal dan sekitar pukul 16.30 Wita, bersama anggota Polsek KPL telah berhasil menemukan pelaku yang saat sedang berada di musholla kapal,” tutur AKP Slamet.

Kemudian petugas kepolisian langsung mengintrogasi pelaku, pelaku langsung menunjukkan barang buktinya yang dititip di dalam truk yang akan berangkat ke Surabaya.

Dari hasil introgasi dengan pelaku, FHM telah mengakui perbuatannya telah melakukan mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario, bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor tersebut saat korban tidur di penginapan Candra.

Atas perbuatanya, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter: wahyu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->