Connect with us

Kabupaten Banjar

Fraksi di DPRD Banjar Setujui Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026) pagi. Foto : DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelarrapat paripurna beragendakan pendapat akhir bupati Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Rabu (28/10/2026) pagi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado.

Dalam pendapat akhirnya, bupati Banjar menyampaikan bahwa Raperda tersebut disusun sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pembangunan koperasi dan usaha mikro sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca juga : Kenali Dunia Komunikasi, Anak TK IT Ihsanul Amal Kunjungi Diskominfosandi HSU

Menurut dia, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, khususnya melalui sektor koperasi dan usaha mikro.

“Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar,” ujar bupati.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan Raperda tersebut.

Baca juga : Sekda Banjar Ingatkan Arti Generasi Muda yang Patriotik dalam Pengabdian

“Dalam kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan, saran dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” katanya.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dalam laporannya menyampaikan persetujuan terhadap Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar juga menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)

Editor : Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca