Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Edarkan dan Miliki Paket Sabu, Julak dan Busu Diringkus di Dua Tempat Berbeda

Diterbitkan

pada

Tersangka Julak dan Busu diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel. foto: hms

BANJARMASIN, Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda pada Sabtu (20/9) lalu, dan berhasil membekuk Ahmad Mawardi alias Julak (40), warga Jalan AMD Permai Komplek Warga Indah IV Nomor 20 RT 25 Kota Banjarmasin, dan M Subehan alias Busu (39), warga Jalan Pemejatan Km 2 Komplek Graha Bakti Mulia Blok C Nomor 9 RT 06 RW 02 Gambut.

Uraian singkat penangkapan, kepolisian menerima informasi dari masyarakat akan adanya suatu transaksi narkoba yang dilakukan Julak, yang saat itu mengendarai mobil Agya DA 8492 AY. Saat petugas yang melakukan penyelidikan melihat Julak dan mobil berada di jalan Sungai Andai, petugas langsung mendekatinya dan menggeledah mobil Julak. Saat penggeledahan, petugas mendapati sepuluh butir pil ekstasi logo B warna biru dan empat butir pil ekstasi logo kerang warna merah di dalam mobil Julak.

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan, dengan mendatangi rumah Julak. Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu berat kotor 121,96 gram (berat bersih 120,23 gram). Ketika diinterogasi, Julak menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik Busu. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan Busu. Saat dikonfrontir, Busu mengakui bahwa benar narkotika jenis ektasi dan sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian, kepolisian melanjutkan pengembangan di jalan Pemanjatan Gambut untuk melakukan penangkapan Busu yang diduga sebagai pemilik narkoba.

Dari tangan kedua pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti di lokasi pertama, berupa sepuluh butir pil ekstasi Logo B warna biru berat bersih 3,27 gram, empat butir pil ektasi logo kerang warna merah muda berat bersih 1,57 gram, satu lembar plastic klip, dua lembar tisu warna putih, dua lembar kartu remi king, dan satu buah HP Merk Samsung Warna Biru. Selain itu, barang bukti lainnya antara lain satu buah HP merk Xiaomi Warna Silver, satu unit mobil Toyota merk Agya warna putih les merah dengan nomor polisi DA 8492 AY.

Sementara, barang bukti yang didapat di lokasi kedua di Gambut, berupa dua paket sabu berat kotor 121,96 gram (berat bersih 120,23 gram), satu buah timbangan Digital warna silver, dua lembar plastik warna merah, satu lembar plastik warna hitam, satu buah toples warna orange, tujuh pak plastic klip, satu pak plastic warna merah, dan satu buah HP merk OPPO F11 warna hitam.

Keduanya dikenakan pasal pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->