Kanal
Dulu ‘Main’ Zenith, Kali Ini Upik Tertangkap ‘Main’ Sabu
TANJUNG, Satres Narkoba Polres Tabalong berhasil meringkus tersangka  pemilik benda haram jenis sabi, Jumat (6/7).
Bermula anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang menyimpan narkotika di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Dipimpin Iptu Endris Ary D memindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Sebuah rumah jalan Fajar Baru RT 02 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak dicurigai menyimpan sabu.
Petugas langsung melakukan pengrebekan, behasil menemukan barang bukti di ruang tamu berupa narkotika jenis sabu dan seorang laki-laki yang mengaku bernama Supiansyah alias Upik.
Setelah diintrogasi, Supiansyah mengaku barang terlarang tersebut dibelinya dari seseorang yang berinisial KAI seorang DPO yang diberada di Amuntai, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIK mengungkapkan, tersangka Supiansyah juga pernah berurusan dengan pihak polisi karena kasus pil zenith.
“Pelaku dulu pernah pernah bermasalah juga, saat itu masih dengan obat jenis carnophen†ungkapnya.
AKBP Hardiono juga menambakan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku akan kena Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar rupiah,†pungkasnya. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
HEADLINE3 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE20 jam yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS


