Connect with us

Kanal

Dulu ‘Main’ Zenith, Kali Ini Upik Tertangkap ‘Main’ Sabu

Diterbitkan

pada

Upik beserta barang bukti ditangkap Polres Tabalong.

TANJUNG, Satres Narkoba Polres Tabalong berhasil meringkus tersangka  pemilik benda haram jenis sabi, Jumat (6/7).

Bermula anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang menyimpan narkotika di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.  Dipimpin Iptu Endris Ary D memindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Sebuah rumah jalan Fajar Baru RT 02 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak dicurigai menyimpan sabu.

Petugas langsung melakukan pengrebekan, behasil menemukan barang bukti di ruang tamu berupa narkotika jenis sabu dan seorang laki-laki yang mengaku bernama Supiansyah alias Upik.

Setelah diintrogasi, Supiansyah mengaku barang terlarang tersebut dibelinya  dari seseorang yang berinisial KAI seorang DPO yang diberada di Amuntai, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIK mengungkapkan, tersangka Supiansyah juga pernah berurusan dengan pihak polisi karena kasus pil zenith.

“Pelaku dulu pernah pernah bermasalah juga, saat itu masih dengan obat jenis carnophen” ungkapnya.

AKBP Hardiono juga menambakan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku akan kena Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar rupiah,” pungkasnya. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->