Connect with us

Hukum

Dua Wanita Diamankan dari Gang 1

Diterbitkan

pada

DIDUGA PSK, Dua wanita hasil operasi Sat Sabhara Polres Banjarbaru Senin (5/3) malam. Foto : Rico

BANJARBARU, Giat Patroli Raymas Sat Sabhara Polres Banjarbaru lagi-lagi mendapati 2 wanita di eks lokalisasi Pembatuan, Senin (5/3). Sekitar pukul 23.00 Wita dipimpin Kasat Sabhara Polres banjarbaru AKP I Nyoman Widiarsana melakukan giat Patroli Raymas Sat Sabhara di Jalan Kenangga Gang 1 karena mencurigai adanya aktivitas asusila.

Hasilnya E (38), ber KTP Jalan Mojosari RT 34/07 Kelurahan Sumber Suko, Kecamatan Sumber Suko, Lumajang dan FL (23) ber KTP Buduran Kota Sidoarjo dibawa ke Polres untuk dilakukan sidang Tipiring.

Patroli Sat Sabhara juga mengamankan sepeda motor Honda Supra tanpa dilengkapi kelengkapan yang dikendarai AS (28) warga desa Cindai Alus  RT 05/03 Martapura, Kabupaten Banjar juga dibawa ke Polres Banjar.


Kapolres AKBP Kelana Jaya melalui kasat Sabhara AKP I Nyoman Widiarsana SH disampaikan Ipda Simon Jumadi, SE membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami terus melakukan penyisiran secara berkala di eks lokalisasi, hasilnya masih saja ada yang aktif di eks lokalisasi tersebut, kami amankan untuk menjalani sidang Tipiring,” tegasnya.

Putusan sidang Tipiring di PN Banjarbaru, Selasa (6/3) siang, kedua wanita ini dikenakan hukuman berupa percobaan kurungan selama 3 bulan dan membayar biaya perkara sidang sebesar Rp 5.000 dengan cacatan apabila dalam jangka waktu 1 tahun masih kedapatan melakukan kegiatan tersebut langsung dikurung 3 bulan. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->