Hukum
Dua Wanita Diamankan dari Gang 1
BANJARBARU, Giat Patroli Raymas Sat Sabhara Polres Banjarbaru lagi-lagi mendapati 2 wanita di eks lokalisasi Pembatuan, Senin (5/3). Sekitar pukul 23.00 Wita dipimpin Kasat Sabhara Polres banjarbaru AKP I Nyoman Widiarsana melakukan giat Patroli Raymas Sat Sabhara di Jalan Kenangga Gang 1 karena mencurigai adanya aktivitas asusila.
Hasilnya E (38), ber KTP Jalan Mojosari RT 34/07 Kelurahan Sumber Suko, Kecamatan Sumber Suko, Lumajang dan FL (23) ber KTP Buduran Kota Sidoarjo dibawa ke Polres untuk dilakukan sidang Tipiring.
Patroli Sat Sabhara juga mengamankan sepeda motor Honda Supra tanpa dilengkapi kelengkapan yang dikendarai AS (28) warga desa Cindai Alus RT 05/03 Martapura, Kabupaten Banjar juga dibawa ke Polres Banjar.
Kapolres AKBP Kelana Jaya melalui kasat Sabhara AKP I Nyoman Widiarsana SH disampaikan Ipda Simon Jumadi, SE membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami terus melakukan penyisiran secara berkala di eks lokalisasi, hasilnya masih saja ada yang aktif di eks lokalisasi tersebut, kami amankan untuk menjalani sidang Tipiring,†tegasnya.
Putusan sidang Tipiring di PN Banjarbaru, Selasa (6/3) siang, kedua wanita ini dikenakan hukuman berupa percobaan kurungan selama 3 bulan dan membayar biaya perkara sidang sebesar Rp 5.000 dengan cacatan apabila dalam jangka waktu 1 tahun masih kedapatan melakukan kegiatan tersebut langsung dikurung 3 bulan. (rico)
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
HEADLINE3 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE20 jam yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS




