Connect with us

Kanal

Dua Tersangka Simpan 22 Paket Sabu Diamankan Polres HSU

Diterbitkan

pada

AL dan ALM kedapatan simpan sabu sebanyak 22 paket ditangkap Sat Res Narkoba Polres HSU. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Sat Res Narkoba Polres HSU berhasil meringkus 2 pelaku pemilik paket sabu. Sedikitnya 22 paket sabu berhasil diamankan pihak Kepolisian dari tangan AL (30) dan ALM (33).

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK MH melalui Kasat Res Narkoba HSU Iptu Kamarudin SH menjelaskan, penangkapan pertama pihaknya mengamankan pelaku berinsial MP alias AL (30) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabuapaten HSU, Selasa (17/7)  sekitar pukul 15.00 Wita.

“Pelaku AL kita amankan di dalam sebuah rumah jalan Norman Umar Gang Plamboyan RT 009 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah,” ungkapnya. AL kedapatan memiliki dan menyimpan 12 paket sabu sebanyak 3.06 gram, 1 dompet kecil warna hitam, 1 sedotan plastik warna putih, 1 sedotan plastik warna putih merah dan‎ 1 celana jeans warna biru muda.

Setelah penangkapan AL, Sat Res Narkoba Polres HSU melakukan melakukan terhadap tersangka AN alias ALM (33).

Iptu Kamarudi mengungkapkan warga Desa Kota Raja RT 001 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara itu diringkus setelah kedapatan memiliki dan menyimpan 10 paket sabu.

“Untuk tersangka ALM kita ringkus di dalam sebuah rumah Desa Teluk Paring RT 001 Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara,” ungkapnya.

Sabu keseluruhan 2,43 gram, 1 buah plastik klip, 1 buah handphone Samsung warna putih lengkap dengan sim card, 1 buah baju warna putih dan 1 unit Honda Blade warna biru DA 2098 FT juga turut diamankan ke Polres HSU. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->