Connect with us

Politik

Dua Saksi Parpol Tak Tandatangan, Bawaslu Kalsel: Tidak Masalah

Diterbitkan

pada

Para saksi parpol saat penandatanganan hasil pleno KPU Kalsel untuk hasil calon terpilih anggota DPRD Kalsel 2019-2024. Foto : Mario

BANJARMASIN, Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kalsel periode 2019-2024 di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Sabtu (10/8) telah berjalan sesuai dengan mekanisme, meski dua saksi parpol tidak hadir saat acara berlangsung.

“Karena putusan MK sudah keluar dan ini sudah memastikan bisa ditetapkan maksimal lima hari setelah putusan. Selanjutnya kita tunggu pelantikan saja. Kan tidak ada yang berubah juga dari yang ditetapkan kemarin,” terang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Erna Kaspiyah.

Sedang untuk dua saksi parpol yang tidak hadir yaitu saksi partai Garuda dan saksi partai Berkarya yang mengajukan permohonan, sehingga penetapan pada pleno lalu pun ditunda dianggap Erna tidak apa-apa atas ketidakhadiran pihak saksi.

“Kalau saksi (yang tidak hadir) karena kemarin sudah dibacakan hasil perolehan kursinya mungkin tidak masalah lagi. Artinya mereka telah menyetujui pada saat pada rapat pleno pertama. Ini kan hanya diskors. Jadi tidak masalah,” tegasnya.Hal senada juga dilontarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Sarmuji.

Absennya saksi parpol, menurutnya bukanlah bentuk protes atas ditolaknya permohonan mereka beberapa waktu lalu. “Mungkin sedang berhalangan hadir. Walaupun tidak menandatangani, partai politik tidak masalah,” bebernya.

Selanjutnya pihak KPU akan menyerahkan berkas berita acara, berkas putusan, serta berkas calon anggota DPRD terpilih untuk diteruskan kepada menteri dalam negeri untuk di SK-kan.

“Insya Allah nanti hari Selasa kami serahkan ke pemprov Kalsel, setelah itu kita serahkan juga berkas ini ke KPU RI,” terangnya. (mario)

Reporter : Mario
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->