Connect with us

Kota Palangkaraya

Dua Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk, Dikendalikan Napi di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Ilustrasi narkoba. Foto: Mart Production from Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Dua laki-laki yang terlibat jaringan narkoba lintas provinsi ditangkap. Mereka disebut pemain baru dalam peredaran narkoba lintas provinsi di Kalimantan.

Kedua pengedar yakni JR (26) dan WJ (36) asal Kalimantan Selatan. Pelaku mengendarkan narkoba jenis sabu di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengamankan pelaku di dua lokasi berbeda pada Minggu (15/8/2021) sore.

WJ diringkus di sebuah barak di Jalan Bukit Keminting, bersama barang bukti 8 paket sabu 772 gram.

 

 

Baca juga: Kece, Youtuber Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Bali

Sementara JP diamankan di Jalan Temanggung Tilung dengan 3 paket sabu seberat 49,90 gram. Bila ditotal, barang haram disimpan mereka yakni 821,90 gram.

Menurut Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, keduanya mendapat sabu dari wilayah Kalimantan Timur yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Banjarmasin.

“Mereka ini adalah pemain baru lintas provinsi. Mereka membangun jaringan dari Kalimantan Timur dan berencana akan mengedarkan sabu di Kota Palangkaraya,” ungkap Nono, Selasa (24/8/2021) seperti dikutip dari 1tulah.com -jaringan Suara.com-.

Pemain pengedar narkoba lintas provinsi itu terancam hukuman paling singkat enam tahun penjara, paling berat hukuman mati dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sebagaiman pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->