Kota Banjarmasin
Dua Paket Sabu Hantarkan Buruh Lepas di Banjarmasin ke Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Kota Banjarmasin karena kedapatan bawa sabu.
Lelaki tersebut diamankan pada Sabtu (11/2/2023) malam dan polisi menduga dia adalah pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap lelaki yang berinisial AD (39) itu dibenarkan oleh Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah SIK.
Menurut dia, anggotanya menangkap AD yang mengaku sebagai seorang buruh harian lepas di Basirih Banjarmasin yang diduga menjadi pengedar sabu.
Baca juga: Menlu Retno Perintahkan Dubes RI di Ankara Berkantor di Wilayah Gempa
Dia menjelaskan, tersangka AD ditangkap anggota unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin di parkiran sepeda motor terminal Multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Sabtu (11/2/2023) malam sekitar pukul 21:30 Wita.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek KPL Banjarmasin jika penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan gerak-gerik seorang laki-laki di sekitar TKP.

barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan petugas Polsek KPL Banjarmasin. Foto: hms Polsek KPL
Atas laporan masyarakat tersebut petugas dari Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Bagus Syahid langsung mendapatangi lokasi hingga berhasil mengamankan tersangka AD beserta barang bukti Narkotika.
“Saat di TKP petugas melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ditangan genggam sebelah kiri dua buah paket narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek KPL, Kompol Aryansyah.
Ketika dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku AD mengakui jika barang bukti paket narkoba jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan akan melakukan transaksi.
Rencananya paket narkoba tersebut akan diserahkannya kepada pembeli seorang sopir yang baru dikenalnya melalui media WhatsApp.
Baca juga: Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Tembus 28.000 Orang
Dari penangkapan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat bruto 0,24 gram, 1 unit handphone merk Xiaomi Note 6 Pro warna merah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek KPL Banjarmasin,” pungkas Kompol Aryansyah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: Rizki
Editor: Dhani
-
HEADLINE1 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluGubernur Muhidin Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kawasan GOR Pangeran Suryanata
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluLomba Balogo dan Badaku di Lapangan Pahlawan Amuntai
-
HEADLINE1 hari yang laluJerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSaidi Mansyur Lepas Keberangkatan 360 Calon Haji Asal Kabupaten Banjar






