Connect with us

kriminal banjarbaru

Dua Paket Sabu Antar Arbain ke Ruang Tahanan Polisi

Diterbitkan

pada

Arbain beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolsek Liang Anggang. Foto: polsekliangangang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Laki-laki 35 tahun warga Jalan Kelurahan Gang Keruing I, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, ditangkap polisi diduga menjual narkotika jenis sabu pada Selasa (8/3/2022) malam.

Arbain berhasil diamankan setelah petugas dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga menjual narkotika.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, pihaknya sudah mengamankan terduga penjual narkotika jenis sabu bersama barang bukti.

“Kita berhasil mengamankan tersangka dan dua bungkus plastik klip dengan berat bervariasi,” ucapnya.

Adapun barang bukti ditemukan petugas dilantai dekat kulkas, dua plastik dengan berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,18 gram. Kemudian berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,11 gram.

 

Baca juga : Wacana Perpanjangan Jabatan Rektor UPR, Mantan Presma BEM Soroti Sikap Diam BEM

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu buah timbangan digital, satu buah bong dari botol plastik yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan dan satu buah kompor dari botol kaca.

Kemudian satu buah sedotan plastik, satu buah mancis Tokai warna biru dan satu buah HP OPPO warna hitam. Ketika ditanya petugas semua barang tersebut diakui tersangka adalah miliknya.

Arbain (35) bersama barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses lebih lanjut.

“Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->