Kota Banjarbaru
Dua Langganan Banjir Cempaka-Sungai Tiung yang Kembali Terendam
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Luapan air menggenangi sebagian wilayah di Kecamatan Cempaka, tepatnya di Kelurahan Sungai Tiung dan Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru menyusul hujan lebat dari sore hingga menjelang masuk waktu Isya, Rabu (22/2/2023) malam.
Dua kelurahan di Kecamatan Cempaka ini memang kerap langganan tergenang, apabila Banjarbaru diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Ketinggian air bervariasi dari 10 hingga 50 cm.
Rekanan PMI Banjarbaru, Ilham mengatakan, air di Cempaka sudah mengalami penurunan, namun sebagian masih ada yang terendam.
“Di Sungai Tiung air mulai meninggi,” ujarnya.
Baca juga: Saluran Drainase Buruk! Jalan Sekumpul dan Tanjung Rema Jadi ‘Sungai’
Dijelaskan Ilham, untuk luapan air di Sungai Tiung merupakan kirimn dari Sungai Basung yang mengakibatkan beberapa wilayah terendam.
“Untuk Kelurahan Cempaka sudah mulai surut,” bebernya.
Untuk sementara kata Ilham, ada beberapa relawan yang stand by, baik dari BPBD Banjarbaru, BPBD Provinsi Kalsel, Tagana Banjarbaru, BPK setempat dan beberapa warga mengamankan beberapa jalur dan berjaga jika ada warga yang membutuhkan bantuan.

Sementara itu, untuk wilayah Kelurahan Kemuning dan Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, kata Ilham, air sudah mulai alami penurunan dan terbilang sudah aman.
“Di Kemuning dan Loktabat Selatan airnya sudah turun,” sebutnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE2 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPawai Ogoh-Ogoh di Banjar Suka Maju Desa Sidorejo
-
Bisnis3 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP





