Connect with us

Hukum

Dua Aparatur Desa Tertangkap Satresnarkoba Polres HSU Nikmati Sabu

Diterbitkan

pada

Aparatur desa di Kabupaten HSU tertangkap memakai Narkoba.

AMUNTAI, Dua aparatur pemerintahan desa di  Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ketangkap basah pakai Narkoba. Tim anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin mendapati tiga orang sedang asyik menghisap barang haram di sebuah rumah, tepatnya di Desa Tambalang Kecil, RT 03 nomor 15 Sungai Pandan, Kabupaten HSU, Senin (14/1/2019) pukul 15.15 Wita.

 

Dua diantaranya ternyata aparatur desa berinisial MR (45) Kepala Desa (Kades) Tambalang Tengah dan FA (27) anggota BPD Desa Sungai Pandan. Sedangkan RH (42) diduga bandar pengedar, warga Desa Tambalang Kecil.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Kamaruddin membenarakan penangkapan ketiga pelaku, dimana sebutnya, dua penikmat barang haram ini merupakan aparatur pemerintah desa.

“Kedua aparat desa itu ditangkap di kediaman pengedar RH, sedang mengkonsumsi sabu,” ujar Kasat Narkoba.

Dari penangkapan ketiganya, terang Kamaruddin, anggota berhasil mendapati barang bukti berupa, 15 paket sabu berat total 3,87 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus plastik klip, 1 pipet kaca berisi sabu, 1 buah kotak dan 1 celana pendek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Karena terbukti memiliki menyimpan menguasai sejumlah paket Narkotika, pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kamaruddin. (bie)

Reporter:Bie
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->