Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2021, Ini Penjelasan Bupati

Diterbitkan

pada

DPRD Kabupaten Tanbu menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021, Selasa (16/3/2022). Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021, Selasa (16/3/2022).

Kegiatan rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanbu dihadiri Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanbu, forum koordinasi pimpinan daerah.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, mengatakan sesuai ketentuan Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ ini berisi tentang informasi hasil peninggalan urusan pemerintahan yang disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

 

Baca juga: Gerakkan Ekonomi Masyarakat, PLN Sulap Limbah Batu Bara Jadi Pujasera

Ia menyebutkan berdasarkan Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian RKPD tahun 2021, Kabupaten Tanah Bumbu memperhatikan tema dan prioritas pembangunan nasional Provinsi Kalimantan Selatan yang diterjemahkan lebih lanjut pada sasaran pembangunan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021-2026.

DPRD Kabupaten Tanbu menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021, Selasa (16/3/2022). Foto: ftr

Adapun visi Kabupaten Tanah Bumbu yang termuat pada RPJMD tahun 2021-2026 yakni membangun Tanah Bumbu maju unggul mandiri religius dan demokratis.

“Visi tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam pencapaian melalui misi yakni mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas produktif dan berakhlak mulia,mewujudkan infrastruktur wilayah yang mantap dan menopang daya saing pelayanan publik dan perekonomian,” sampainya.

Misi selanjutnya yakni mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang ada dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mewujudkan perekonomian daerah berbasis pengembangan potensi maritim dan agroindustri, membangun tata kelola pemerintahan yang melayani dengan sederhana dan akuntabel.

Disamping itu, tema pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021 adalah mendorong pemulihan ekonomi dan sosial didukung oleh sumber daya manusia unggul sebagai persiapan penyangga ibu kota negara.

Baca juga: Mega Beri Saran Makanan Direbus, Emak-emak: Masalahnya Kenapa Minyak Goreng Mahal, Bu!

Tema tersebut mengandung makna dari beberapa kata kunci yang dibangun yaitu mendorong pemulihan ekonomi dan sosial dikemukakan bahwa pembangunan dilaksanakan oleh agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kemudian SDM unggul dimaknai bahwa dalam melaksanakan pembangunan didukung oleh SDM yang berkualitas dan kompetitif, serta mempersiapkan penyangga ibu kota negara dimaknai bahwa setiap aspek pembangunan maupun sektor kehidupan dipersiapkan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai penyangga ibu kota negara. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca