Kota Palangkaraya
DPRD Siapkan Dua Raperda Baru untuk Perkuat Tata Kelola Data dan Cegah Konflik Administrasi
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA– Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025). Usulan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangkaraya, Hap Baperdu, menyambut baik langkah pemerintah kota yang menurutnya menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan aturan nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Kami mendukung langkah ini. Revisi perda harus diarahkan agar sistem pajak dan retribusi lebih efisien, adil, dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Hap, Jumat (17/10).
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Sinergisitas Kodim 1004
Ia menambahkan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) memang penting, namun kebijakan pajak tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi setempat.
“Pendapatan daerah yang baik tidak hanya tinggi angkanya, tetapi juga memberi dampak positif bagi kesejahteraan warga,” tegasnya.
Hap memastikan pihaknya akan menelaah dan mengawal pembahasan perubahan perda tersebut agar hasilnya memberi kepastian hukum dan mendukung iklim ekonomi daerah yang kondusif.(Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter: rls
Editor: Rdy
-
HEADLINE2 hari yang laluPalu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluDPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Dua Raperda
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Tegaskan Komitmen Terus Meningkatkan Kualitas Pembangunan
-
Pendidikan1 hari yang laluTim Dosen Tekpend FKIP ULM Siapkan Guru Hadapi Era Kecerdasan Artifisial
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluWakil Ketua I DPRD Kapuas Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluSekda Kapuas Pimpin Rapat Persiapan Panen Raya Padi


