Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Palangkaraya Minta Perda Karhutla Diperbarui

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Palangkaraya, Yudhi Karlianto Manan. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Anggota DPRD Palangkaraya, Yudhi Karlianto Manan menginginkan Perda tentang Karhutla dapat diperbaharui. Hal ini agar mampu melindungi penghidupan kelompok yang masih menjalankan praktek perladangan tradisional.

Tak dipungkiri, Perda itu dinilai saat ini memberatkan masyarakat atau petani yang masih memanfaatkan cara tradisional, dengan membakar lahan.

“Sejak zaman dulu, bahkan orangtua saya juga berladang dengan cara membakar supaya dapat membuka lahan. Perlu kiranya menjadi agenda agar diperbaharui dengan menjamin kemudahan pengurusan izin-izin membakar lahan khususnya bagi para petani di Kalteng,” katanya.

Keberadaan perda yang berlaku saat ini belum bisa sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari kasus hukum kebakaran hutan dan lahan karena belum adanya peraturan pemerintah resmi yang menentukan siapa masyarakat adat sesungguhnya.

 

Baca juga  : Atlet HSU Raih 6 Medali dari 8th Antasari Cup Taekwondo Open Tournamen 2022

“Perda Kota Palangkaraya tentang pencegahan dan pengendalian Karhutla sudah sangat lama sejak 2003, saya pikir ada bagian pasal-pasal yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Politisi PKB itu mengatakan, kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi di wilayah Kalteng setiap tahunnya, tentu selalu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan.

“Ini masih berupa ide saya sendiri, saya usulkan melalui Bapemperda agar masuk dalam Propemperda tahun ini atau tahun depan. Kita ingin menjamin masyarakat tidak asal dijerat pasal hanya karena membuka lahan untuk bertahan hidup,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/tri)

Reporter : tri
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->