DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Palangkaraya : Kampung Wisata Harus Didukung Payung Hukum
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) kampung wisata, menjadi satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, yang dibahas Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Tim akademisi.
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, mengatakan, jika melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.
Oleh karena itu perlunya ada payung hukum untuk mengatur kampung wisata, lantaran memiliki potensi di Kota Palangka Raya. Terlebih ada khas dan keunggulan tersendiri dibanding dengan daerah lain.
Baca juga: DPMD Kapuas Seleksi Tiga Desa Ikuti Lomba Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG
Misalnya, di desa wisata itu ada masyarakat pengrajin anyaman rotan dan sebagainya, sehingga hal itu bisa menjadi nilai unggul di kampung wisata di daerah itu kedepannya.
“Semua ini tentu menjadi perhatian kami dari DPRD bersama dengan jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya, serta tim penyusun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya,” pungkas Hasan. (Kanalkalimantan.com/tri)
Reporter : Tri
Editor : rdy
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


