Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Palangkaraya : Kampung Wisata Harus Didukung Payung Hukum

Diterbitkan

pada

Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Tim akademisi membahas Peraturan Daerah (Rapeda) kampung wisata. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) kampung wisata, menjadi satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, yang dibahas Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Tim akademisi.

Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, mengatakan, jika melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.

Oleh karena itu perlunya ada payung hukum  untuk mengatur kampung wisata, lantaran memiliki potensi di Kota Palangka Raya. Terlebih  ada khas dan keunggulan tersendiri dibanding dengan daerah lain.

 

Baca juga: DPMD Kapuas Seleksi Tiga Desa Ikuti Lomba Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG

Misalnya, di desa wisata itu ada masyarakat pengrajin anyaman rotan dan sebagainya, sehingga hal itu bisa menjadi nilai unggul di kampung wisata di daerah itu kedepannya.

“Semua ini tentu menjadi perhatian kami dari DPRD bersama dengan jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya, serta tim penyusun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya,” pungkas Hasan. (Kanalkalimantan.com/tri)

Reporter : Tri 
Editor : rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->