DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Palangkaraya : Kampung Wisata Harus Didukung Payung Hukum
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) kampung wisata, menjadi satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, yang dibahas Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Tim akademisi.
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, mengatakan, jika melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.
Oleh karena itu perlunya ada payung hukum untuk mengatur kampung wisata, lantaran memiliki potensi di Kota Palangka Raya. Terlebih ada khas dan keunggulan tersendiri dibanding dengan daerah lain.
Baca juga: DPMD Kapuas Seleksi Tiga Desa Ikuti Lomba Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG
Misalnya, di desa wisata itu ada masyarakat pengrajin anyaman rotan dan sebagainya, sehingga hal itu bisa menjadi nilai unggul di kampung wisata di daerah itu kedepannya.
“Semua ini tentu menjadi perhatian kami dari DPRD bersama dengan jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya, serta tim penyusun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya,” pungkas Hasan. (Kanalkalimantan.com/tri)
Reporter : Tri
Editor : rdy
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
HEADLINE19 jam yang lalu
Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dua APILL Disiapkan, Atasi Kemacetan di Panglima Batur Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar